LSM F-Kamis yang Terlibat Bentrok di Indramayu Dinyatakan Ilegal

Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kesatuan Bangsa dan Politik Indramayu Adi Purnomo.
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyatakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal karena tidak terdaftar dalam data organisasi di daerah itu.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Dari 120 LSM, ormas, dan yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis," kata Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Indramayu Adi Purnomo, di Indramayu, Jumat, 8 Oktober 2021.

Pada Rabu, Polres Indramayu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, baik pengurus maupun anggota F-Kamis, karena diduga kuat sebagai dalang atas bentrokan yang mengakibatkan dua petani tebu meninggal dunia.

Curhat Pengemudi Mobil Jalur Mudik Ditutup Tenda Nikahan

Tidak terdaftar

LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh itu ternyata tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Indramayu. Adi Purnomo mengatakan sesuai undang-undang, baik LSM, ormas maupun yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.

Tradisi Sapu Koin di Indramayu Bikin Celaka Pengendara Motor

"Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujarnya.

Adi menambahkan, dengan tidak tercantumnya LSM atau ormas di kabupaten/kota, maka tidak boleh berkegiatan di daerah itu. Tidak tercantumnya F-Kamis di Kesbangpol pun, menurutnya, bisa diartikan F-Kamis adalah LSM ilegal.

"[F-Kamis] bisa disebut juga ilegal, karena setelah dicek data dari tahun 2016-2021 ini, tidak melihat data tentang F-Kamis," katanya lagi.

Ketua F-Kamis jadi tersangka

Polres Indramayu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua petani menyusul konflik lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada 4 Oktober 2021.

Kepala Polres Indramayu AKB Lukman Syarif saat menunjukkan barang bukti kasus be

Photo :
  • ANTARA/Khaerul Izan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Para tersangka merupakan pengurus dan anggota F-Kamis dan bahkan salah satu di antara mereka ialah sang ketua, bernama Taryadi, yang juga anggota DPRD Indramayu. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan maut itu.

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memprovokasi para petani melawan aparat. Selain itu, Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat mereka. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya