Pengacara Sebut Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur 3 Orang

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tim penasehat hukum pelapor, Rezky Pratiwi mengatakan bahwa pihaknya memiliki petunjuk bahwa pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur terdiri dari tiga orang.

Puluhan Korban Banjir dan Longsor di Luwu yang Terisolasi Dievakuasi dengan Helikopter

“Dalam assessment, psikolog menemukan bahwa terhadap para anak ini keterangan sama, kekerasan seksual terjadi pada mereka dan pelaku lebih dari satu orang, jadi ada dua pelaku lain,” ujar Rezky Pratiwi dalam Program tvOne, Apa Kabar Indonesia Malam, dikutip dari tvonenews.com, Minggu, 10 Oktober 2021.

Penilaian psikologis itu dilakukan pada Desember 2019 oleh Psikolog dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) kota Makassar.

Helikopter Carakal TNI AU Dikerahkan Evakuasi Korban Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Luwu

Assessment psikologis itu dilakukan desember 2019 oleh psikolog makassar, jadi baru dilakukan P2TP2A setelah perkara dihentikan, jadi belum ada keterangan ahli dari P2TP2A dalam berkas penyelidikan,” tambah Tiwi.

Penilaian psikolog tersebut menurut Tiwi tidak ada dalam berkas penyelidikan. Oleh karena itu tidak ditemukan oleh penyidik. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan kasus ini harus dibuka kembali.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

“Jadi tidak ditemukan oleh penyidik, karena itu juga menurut kami alasan kenapa kasus ini harus dibuka kembali karena proses penyelidikan gagal menemukan fakta bahwa kekerasan anak dan pelaku tiga orang,” tandas Tiwi.

Tiwi berharap petunjuk yang mereka miliki dapat ditindaklanjuti ketika perkara dibuka kembali.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh oknum ASN berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap tiga anaknya sendiri yang dilaporkan ibunya, RS, pada 2019 lalu. Namun kasus itu dihentikan oleh polisi karena dari hasil visum dan pemeriksaan lainnya tidak ditemukan adanya kekerasan seksual.

Usai berita tersebut viral di media, publik mempertanyakan penghentian kasus tersebut hingga muncul tagar #PercumaLaporPolisi.

Baca juga: Polri Jelaskan Kronologi Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Sulsel

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya