Mafia Tanah Sudah Akut, KY Wajib Awasi Sidang

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Maraknya sengketa pertanahan di semua lembaga peradilan baik PTUN, Pengadilan Negeri dan bahkan di Pengadilan Agama dalam sengketa waris yang bermuara pada Mahkamah Agung sebagai akhir dari pencari keadilan sudah sangat akut dari praktek-praktek mafia pertanahan. 

PDIP: Serangan Iran ke Israel Dikhawatirkan Perburuk Perekonomian Indonesia

Bak seperti kanker, mafia tanah sudah masuk stadium empat, karena mengguritanya mafia hampir di semua daerah bukan hanya di Lombok yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.

Mafia tanah atau mafia hukum atau mafia peradilan yang telah lama kita dengar selalu bermetamorfosis dan bercabang yang sangat mengakar, sehingga praktik mereka jalankan sangat sistematis, terstruktur dan massif sekali. Bukan hanya dalam kasus pidana tetapi kasus perdata yang paling menjadi perhatian.

Bantah Kunjungan Jokowi ke Sumut Cawe-cawe Pilgub, Bobby Nasution: Mau Lihat Cucu

Para mafia ini sudah membangun sistem dimulai dari kantor lurah/desa, notaris, dan BPN bahkan APH di kepolisian hingga di pengadilan. Sehingga tidak heran terjadi banyak tumpang tindih putusan bahkan terus menerus terjadi gugatan pada obyek yang sama hanya dengan berganti rupa penggugatnya.

Demikian diungkapkan Basri Mulyani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, Lombok, dalam keterangan pers Komisi Yudisial (KY), Senin, 11 Oktober 2021.

Kemenkes Ungkap Calon Dokter Spesialis Alami Depresi hingga Mau Bunuh Diri

Tersangka mafia tanah lahan sitaan KPK di Kota Serang Banten

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

KY, tekan Basri, harus berani melakukan terobosan pengawasan bukan hanya soal etik yang diawasi, tetapi mengkaji putusan-putusan yang berpotensi terjadi praktek mafia peradilan dengan putusan-putusan yang keluar dari koridor hukum acara maupun hukum materiil.

"Kepastian hukum kepada pemilik tanah dan keamanan investasi bagi investor harus menjadi sprit bersama. Praktek mafia ini dari hulu sampai hilir banyak dilakukan oleh pihak ketiga yang tentu bukan pemilik tanah," ujarnya.

KY, lanjut dia, juga harus segera mengajak duduk bersama organisasi advokat, organisasi notaris, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Pemerintah, dalam memotong aktifitas praktek-prakrek mafia ini dimulai dari mafia tanah dan membuka pengaduan tentang praktek-praktek mafia tanah/mafia hukum/mafia peradilan di semua lembaga peradilian.

"KY juga harus membangun sinergistas dengan Ombudsman RI, karena banyak kasus-kasus pertanahan akibat mal administrasi yang dilaporkan ke lembaga tersebut," kata Basri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan dengan lantang komitmen penuh Pemerintah menuntaskan konflik agraria di setiap daerah. Jokowi tidak ingin masalah ini terus menerus terjadi.

Sering kali kata dia, dalam rapat terbatas kabinet dan berbicara kepada kepala daerah, persoalan mengenai konflik agraria terus menjadi sorotannya.

"Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah," kata Jokowi saat hadir dalam acara penyerahan sertifikat redistrubusi tanah objek reforma agraria di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu 22 September 2021. 

Menurut Presiden, pemberian sertifikat memberi kepastian hukum berkeadilan bagi para petani, nelayan serta masyarakat bawah yang mana tanah menjadi sandaran hidup mereka. Juga kepastian bagi para pengusaha atas lahan usahanya. 

Artinya ada kepastian hukum kepada seluruh pihak. Ia tidak ingin lagi konflik agraria berlarut-larut sampai puluhan tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya