Ibu 3 Anak Korban Perkosaan Ditemui Kapolres, Kasus Dibuka Lagi?

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Kapolres Kota Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora telah menemui ibu dari tiga anak korban yang diduga dicabuli oleh mantan suaminya. Pertemuan dilakukan di kediaman ibu korban.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Hal tersebut dilakukan guna menjelaskan proses hukum terkait kasus. Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono.

"Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahmi ke rumah korban, bertemu dengan ibu korban menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan," ucap dia di kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Kata dia, RS sudah memahami alasan penyidik sempat menghentikan kasus itu pasca dijelaskan. Rusdi mengklaim komunikasi antara ibu korban dan Kapolresta Luwu Timur berjalan baik sekali.

"Ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut komunikasi ini juga dapat berjalan dengan baik," ujarnya. 

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

Terkait kemungkinan membuka kembali penyelidikan kasus ini, dia mengaku penyidik masih menunggu bukti baru. Pihaknya berencana menerima bukti baru tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar. 

Dia mengatakan kasus ini tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Mabes Polri akan memberikan pendampingan. "Informasi kami akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut Polri akan mendalami," kata dia lagi.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019 baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain ayah kandung mereka sendiri.

Adapun Polres Luwu Timur sebelumnya sudah menutup kasus ini karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto telah mengirim tim khusus untuk audit dan asistensi kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
 
"Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut. Kita cek saja apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel," kata Agus saat dihubungi wartawan pada Senin, 11 Oktober 2021.

Hasil visum nihil

Polda Sulawesi Selatan telah mengklarifikasi viralnya berita pengaduan seorang wanita, berinisial RS, ke Polres Luwu Timur atas dugaan tindak pidana perkosaan terhadap tiga anaknya pada 9 Oktober 2019. Polda menyatakan, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan atas laporan itu.

Awalnya, kata menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E Zulfan, penyidik mengantar ketiga anak ke Puskesmas Malili untuk pemeriksaan visum et repertum didampingi oleh ibu kandung anak dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Pemeriksaan visum dengan hasil: ketiga anak tersebut lubang dubur tidak ada kelainan, tidak [ada] dampak luka lecet pada dubur/anus, tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan, otot spingter ani menjepit," kata Zulfan saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Kemudian, katanya, laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak itu kepada ayahnya. Sebab, setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak itu menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, ketiga anak berinteraksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal, serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis.

"Dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat. Hasil visum et repertum juga tidak ada kelainan," ujarnya.

Penyidik lantas melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019 dan menyimpulkan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan RS dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan.

"Pada tanggal 6 Oktober 2020, dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel dengan rekomendasi menghentikan proses penyelidikannya dan melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya