Sidang Kasasi Digelar, Habib Rizieq Berharap Divonis Bebas

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

Aziz menambahkan pihak yang zalim di dunia pasti akan dibalas di akhirat. Pun, pihak yang adil akan dibalas dunia akhirat.

img_title Babak Baru Kasus Kerry Riza, MA Revisi Uang Pengganti

"Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. NKRI harga mati, keadilan sampai mati," ujar Aziz.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait vonis 4 tahun dalam perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. 

img_title Masih Tak Terima Hukuman dan Dendanya Disunat, Nadiem Ajukan Kasasi Minta Dibebaskan

Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim PN Jaktim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi, Bogor hingga memunculkan keonaran.

img_title Meski Botok Sumpah Pocong, MA Tak Toleransi Intimidasi Pentolan AMPB ke Hakim PN Pati: Bakal Diproses Hukum!
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Hinca sebut Demokrat Pelajari Serius soal Putusan MA terkait Suket Gibran, Siggung Supremasi Hukum

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menanggapi terkait putusan MA terkait pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Wapres Gibran. Kata dia

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut