Sidang Kasasi Digelar, Habib Rizieq Berharap Divonis Bebas
Senin, 11 Oktober 2021 - 15:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Willibrodus.
Aziz menambahkan pihak yang zalim di dunia pasti akan dibalas di akhirat. Pun, pihak yang adil akan dibalas dunia akhirat.
"Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. NKRI harga mati, keadilan sampai mati," ujar Aziz.
Sebelumnya, eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait vonis 4 tahun dalam perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.Â
Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim PN Jaktim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi, Bogor hingga memunculkan keonaran.
Baca Juga
Hinca sebut Demokrat Pelajari Serius soal Putusan MA terkait Suket Gibran, Siggung Supremasi Hukum
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menanggapi terkait putusan MA terkait pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Wapres Gibran. Kata dia
VIVA.co.id
3 November 2026