Sidang Kasasi Digelar, Habib Rizieq Berharap Divonis Bebas

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi Habib Rizeq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq. Tim kuasa hukum Habib Rizeq, Aziz Yanuar mengharapkan MA memvonis bebas kliennya itu.

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

"Semoga membebaskan Habib Rizieq dan kawan-kawan dari segala dakwaan atas nama keadilan," ucap Aziz saat dihubungi, Senin 11 Oktober 2021.

Aziz menyebut jika sidang yang digelar MA bersifat tertutup, sehingga pihaknya tidak menghadiri secara langsung.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

"Ya kan sidangnya tertutup, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung mereka sidangnya tertutup. Mereka sidangnya sendiri pakai berkas, jadi memang prosedurnya begitu. Kalau kita perkara di Pengadilan Tinggi di Mahkamah Agung para pihak tidak ada yang diundang gitu," sebutnya.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq masih menunggu putusan MA. Sebab, pihaknya menganggap jika putusan terhadap berkas Habib Rizieq telah keluar bersama kelima eks pengurus FPI.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

"Ya menunggu putusannya, menunggu vonis. Saya kira vonisnya itu udah keluar 28 September karena kan untuk lima orang eks pengurus FPI sudah keluar putusannya dan menguatkan. Kami pikir waktu itu sekalian karena kan memang satu berkas perkara cuma beda nomor aja gitu," terang Aziz.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

https://www.pikiran-rakyat.com/Sidang-eksepsi-habib-rizieq.

Photo :
  • vstory

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.

Sementara pihak kuasa hukum Aziz Yanuar memastikan perjuangan Habib Rizieq masih panjang dalam menuntut keadilan. "Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kita. Kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata," tutur Aziz.

Aziz menambahkan pihak yang zalim di dunia pasti akan dibalas di akhirat. Pun, pihak yang adil akan dibalas dunia akhirat.

"Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. NKRI harga mati, keadilan sampai mati," ujar Aziz.

Sebelumnya, eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait vonis 4 tahun dalam perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. 

Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim PN Jaktim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi, Bogor hingga memunculkan keonaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya