Penampakan Irjen Napoleon di Sel, Ada Sajadah dan Seragam Polisi

Irjen Napoleon di dalam penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Foto mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte lagi makan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim beredar. Bahkan, terlihat ada seragam dinas Polri yang digantungkan Napoleon di dalam sel.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Foto yang beredar memperlihatkan Napoleon duduk sila sambil memegang piring lagi makan. Ia memakai kaos warna hitam bertuliskan ‘Hard Rock’, celana pendek hitam. Tampak, Napoleon sedang menggigit makanan yang disantapnya.

Selain itu, ada juga sajadah warna hijau yang tergelar di sebelah Napoleon. Di belakangnya, terlihat baju seragam dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) milik Napoleon berpangkat jenderal bintang dua alias Inspektur Jenderal yang digantung.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte

Photo :
  • ANTARA

Kemudian, ada baju-baju Napoleon lainnya yang digantung di tembok. Selanjutnya, ruangan yang ditempati Napoleon juga terlihat bersih sekali. Sehingga, Napoleon tampak senyum saat menyantap makanannya itu.

Sosok Jenderal Termuda di Lingkungan Polri, Raih Bintang Satu Saat Berusia 45 Tahun

Vonis hakim

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.

Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Irjen Napoleon telah menyiapkan kotoran manusia sendiri untuk dilumuri ke Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, tahanan tersangka kasus penodaan agama di Rumah Tahanan Bareskrim. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya