Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terhadap mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto

PT DKI Jakarta Tetap Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara

Gugatan yang dilayangkan Kivlan tersebut senilai Rp 1,1 Triliun. Terkait dengan pembentukan PAM Swakarsa pada tahun 1998.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis tinggi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Senin, 11 Oktober 2021.

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

VIVA Militer: Jenderal TNI Wiranto saat menjadi Panglima ABRI

Photo :
  • Youtube

Putusan banding perkara perbuatan melawan hukum ini, diketuai oleh hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota majelisnya, Edwarman dan Abdul Fattah, serta panitera Haiva. Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.

Wiranto Sebut Hadi Tjahjanto Sosok Tepat Jadi Menko Polhukam, Paham Anatomi Ancaman

Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan gugatan penggugat (Kivlan Zen) tidak dapat diterima atau niet onvantkelijkeverklaard.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Hakim PT DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas jadi Milik Negara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa sejumlah aset milik istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dirampas me

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024