Kasasi Ditolak, Habib Rizieq Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

Ilustrasi sidang Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kerumunan di Petamburan itu terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizeq 2020 lalu.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin 11 Oktober 2021.

Di Pengadilan Tinggi (PT) beberapa waktu lalu, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan itu. Putusan PT itu menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tersebut.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Setelah kepulangannya dari Arab Saudi, Habib Rizieq sempat merencanakan gelaran safari dakwah di beberapa tempat. Pada akhirnya, Rizieq memicu sejumlah kasus yang sedang diproses hukumnya, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan penyebaran berita bohong terkait hasil swab test-nya di RS UMMI Bogor.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Sebelumnya diberitakan jika tim kuasa hukum Habib Rizeq, Aziz Yanuar mengharapkan MA memvonis bebas kliennya itu. Tim kuasa hukum Habib Rizieq masih menunggu putusan MA. Sebab, pihaknya menganggap jika putusan terhadap berkas HRS telah keluar bersama kelima eks pengurus FPI.

"Semoga membebaskan Habib Rizieq dan kawan-kawan dari segala dakwaan atas nama keadilan. Saya kira vonisnya itu sudah keluar 28 September karena kan untuk lima orang eks pengurus FPI sudah keluar putusannya dan menguatkan. Kami pikir waktu itu sekalian karena kan memang satu berkas perkara cuma beda nomor aja gitu," ujar Aziz.

Baca juga: Sidang Kasasi Digelar, Habib Rizieq Berharap Divonis Bebas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya