Ketua MUI Kritik Libur Keagamaan Digeser Lagi

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis.
Sumber :
  • Facebook KH. Cholil Nafis

VIVA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan, terutama libur Maulid dan Natal di bulan-bulan pengujung tahun ini.

Melalui akun twitter @cholilnafis, dia menyatakan suatu keputusan hukum yang landasannya adalah darurat maka ketika daruratnya sudah hilang maka hukumnya itu kembali ke hukum asal.

Pernyataan ini dia sampaikan saat membalas cuitan @hnurwahid yang juga mengkritisi kebijakan pemerintah menggeser atau meniadakan hari libur keagamaan yakni Maulid dan Natal dengan keputusan seperti pada Juni 2021, saat COVID-19 menuju puncak.

Kondisi nasional saat ini menurut Hidayat Nur Wahid sudah berubah menjadi lebih baik dan bahkan menuju normal. Maka, wajarnya keputusan penggeseran atau peniadaan hari libur itu seharusnya dikoreksi.

"Suatu keputusan hukum yg landasannya krn darurat jika daruratnya sdh hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya," tutur Cholil, Senin, 11 Oktober 2021.

Baca juga: Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

COVID-19 Mulai Reda

Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis

Cholil pada cuitan sebelumnya menyatakan ketika pemberlakuan WFH sudah mulai dikurangi dan penyelenggaraan hajatan nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua telah dilaksanakan maka sudah tidak relevan bila hari libur keagamaan kembali digeser-geser.

"Saat WFH n COVID-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari lebir keagaama dg alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga n tdk berkerumun sdh tak relevan. Keputusan lama yg tak diadaptasikan dg berlibur pd waktunya merayakan acara keagamaan," tulisnya di Twitter.

Serangan Iran Dimulai, Israel Tutup Seluruh Sekolah hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Sebagai informasi, berdasarkan keputusan pemerintah, libur maulid nabi yang mulanya jatuh pada 19 Oktober 2021 diubah atau diundur menjadi 20 Oktober 2021. Sementara itu, Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Kebijakan perubahan hari libur Maulid Nabi 2021 ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Lingkar Gentong Tasikmalaya jadi Lokasi Favorit Pemudik Swafoto saat Arus Balik

Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, kebijakan dalam menggeser hari libur ini merupakan upaya dalam pencegahan, penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru COVID-19 pada hari libur maulid nabi. Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan COVID-19.

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin sidak ke layanan kesehatan usai libur lebaran

Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

Hari ini, seluruh pelayanan kesehatan sudah normal.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024