CEO Jouska Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kejahatan pasar modal.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

“Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Rinto Wardana. Surat diteken Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai 2020. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” begitu bunyi dokumen SP2HP.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kronologi kasus 

Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, buka-bukaan terkait kasus investasi yang heboh belakangan ini. Kasus itu bermula dari laporan warganet yang mengaku merugi hingga Jouska ditegur oleh Satgas Waspada Investasi. Bahkan perusahaan tersebut sempat dihentikan.

Dalam sebuah diskusi virtual, Aakar menjelaskan beberapa tipe nasabah yang sempat terdampak masalah investasi tersebut. Dia mengaku ada sejumlah klien yang sebenarnya hanya mengalami berkurangnya modal, tapi dalam jumlah yang dapat ditoleransi.

Dia memastikan porsi nasabah tersebut lebih dari 20 persen, dan telah diberi pemahaman akan kondisi pasar modal saat ini serta IHSG yang secara persentase memang sedang menurun.

"Nah, beberapa dari mereka ini ada juga yang menyadari bahwa inilah risiko investasi, sehingga mereka memutuskan untuk tetap menahan (investasinya), dan selesai," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa 1 September 2020.

Selain itu, Aakar juga mengakui bahwa ada juga nasabah yang mengalami pengurangan modal cukup jauh, bahkan sampai lebih dari 50 persen. Sebagian dari mereka ada yang mengharapkan seluruh modalnya kembali, namun ada juga yang mengharapkan modalnya kembali sebagian saja.

"Dan ini adalah case by case," kata Aakar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya