Dikritik, Kemenag Beberkan Alasan Geser Libur Maulid Nabi

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Sumber :
  • Humas Kemenag

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia, angkat bicara mengenai adanya kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menggeser hari libur perayaan umat Islam Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

"Menggeser hari libur tidak berarti masyarakat tidak boleh merayakan maulid," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui pesan singkat kepada VIVA, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Menurutnya, bahwa maulid boleh dilaksanakan selain hari libur, dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan. Hal ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama terkait panduan penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan dimasa pandemi

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

"Mengeser hari libur semata untuk menghindari potensi mobilitas massa secara massif karena berpotensi libur panjang," ujarnya. 

Memang, saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia masih berlangsung dan belum diketahui kapan wabah ini hilang dari muka bumi ini. Meski hingga kini, penyebaran virus ini cenderung melandai dan bisa ditangani. 

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

"Walau pandemi sudah melandai kita tetap harus waspada, tak boleh kendor menerapkan prokes dan masih harus sepenuhnya menyadari bahwa kita masih dalam masa pandemi," katanya. 

Pemerintah berharap dengan menggeser hari libur pada Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini, mendatangkan kemaslahatan bagi semua masyarakat. "Semoga keputusan menggeser hari libur mendatangkan kemaslahatan bagi bangsa, amin," tuturnya.

Peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jawab Kritikan

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan, terutama libur Maulid dan Natal di bulan-bulan pengujung tahun ini.

Melalui akun twitter @cholilnafis, dia menyatakan suatu keputusan hukum yang landasannya adalah darurat maka ketika daruratnya sudah hilang maka hukumnya itu kembali ke hukum asal.

Pernyataan ini dia sampaikan saat membalas cuitan @hnurwahid yang juga mengkritisi kebijakan pemerintah menggeser atau meniadakan hari libur keagamaan yakni Maulid dan Natal dengan keputusan seperti pada Juni 2021, saat COVID-19 menuju puncak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya