Diprotes Warga, Ombudsman Investigasi Proyek Pipa Bandung-Cilacap

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Sumber :
  • Ombudsman RI

VIVA – Ombudsman RI melakukan peninjauan ke Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis Jawa Barat terkait dengan dugaan pengambilalihan tanah warga demi proyek pipa PT Pertamina Bandung-Cilacap III (BC III). Atas persoalan itu, dilakukan investigasi.

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Meninjau langsung kondisi di lapangan tempat pemasangan pipa, tim Ombudsman RI meminta informasi dari berbagai pihak. Seperti Kapolsek hingga Danramil Lakbok.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan, mereka datang setelah ada laporan dan keluhan dari warga. Terhadap keterangan warga sebagai pelapor dan hasil peninjauan langsung di lapangan, Yeka menyampaikan akan meminta keterangan dari PT. Pertamina pada Rabu pekan ini. 

Misteri Hilangnya Dusun Legetang di Kawasan Dieng, Ratusan Jiwa Terkubur Hidup-hidup

"Ombudsman akan melihat masalah ini secara jernih. Maka kami mohon agar semua pihak menciptakan suasana kondusif. Kita cari titik temu bersama, tidak perlu semua menggunakan proses hukum," ujar Yeka, dalam siaran pers resminya yang diterima VIVA, dikutip Selasa 12 Oktober 2021. 

Sementara itu, Plt. Keasistenan Utama Substansi IV yang menangani pertanahan Dahlena, menyatakan Ombudsman akan mendengarkan semua pihak. "Ada proses konfirmasi, membutuhkan banyak komunikasi ke depan. Kami mohon kerja sama agar dapat memeriksa informasi secara proporsional," terangnya.

Kata Warga Baltimore Setelah Jembatan Francis Scott Key Runtuh: Saya Tidak Percaya

Awal Mula Persoalan
Ombudsman RI memutuskan melakukan investigasi, setelah mendapat laporan sebelumnya dari kelompok Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP). Mereka merasa dirugikan atas proyek pipa Pertamina Bandung Cilacap. 

Warga meminta kompensasi atas kerugian akibat proyek pipa tersebut, termasuk air yang tercemar akibat adanya ledakan pipa pada tahun 2019. 

Ketua PWBP Suyono, mengklaim bahwa PT Pertamina melakukan pengambilalihan tanah yang dimiliki oleh warga. Tidak pernah melibatkan warga dalam mekanisme perizinan maupun pembuatan SHGB baik secara formal maupun informal. 

"Dari dulu hanya dijanjikan saja akan diberikan kompensasi, namun sampai tinggal 600 meter lagi pemasangan tidak kunjung direalisasikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya