Moeldoko Selesai Diperiksa Bareskrim, Dicecar 20 Pertanyaan

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko telah memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dua orang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Edi Primayogha dan Miftah pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Viral Turis Korea Dikecam Gegara Tindakan Tak Senonoh di Festival Kebudayaan Thailand

"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor," kata Moeldoko di Gedung Bareskrim.

Moeldoko didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Terlihat, mantan Panglima TNI ini memakai baju batik lengan panjang bermotif cokelat. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar jam 15.16 WIB.

Pimpin Halal Bihalal di Mabesal, Ini Pesan KSAL Muhammad Ali untuk Prajurit Jalasena

Dalam pemeriksaan, Moeldoko sudah menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik. "Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab," ujarnya.

Berikutnya, Moeldoko sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. “Jadi saya hadir hari ini untuk itu. Secara substansi, silakan tanya ke Otto (kuasa hukum),” jelas dia.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Menurut dia, sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dua orang terlapor yakni Edi dan Miftah. "Belum ada," ucapnya 

Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha dan Miftah.

Egi dan Miftah dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tidak Ada Itikad Baik

Laporan dilakukan Moeldoko karena somasi yang dilayangkan juga tak direspons oleh Egi dan Miftah. Pun, tak ada penjelasan klarifikasi dari keduanya yang menyinggung Moeldoko dalam isu promosi Ivermectin dan impor beras.
 
"Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, siang hari ini laporkan saudara Egi dan Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 10 September 2021.

Sebenarnya, mantan Panglima TNI ini sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada terlapor untuk bisa menjelaskan dengan baik dan menunjukkan bukti-bukti, atas tuduhan yang dialamatkan ICW terkait obat COVID-19 yakni Ivermectin.

"Kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai saat ini, itikad baik saja tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak sama dengan yang lain, saya lapor. Ini tanda bukti lapor," jelasnya.

Maka dari itu, Moeldoko menghormati proses hukum sehingga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Bareskrim. 

"Saya datang sendiri sebagai warga negara. Berkaitan persoalan perkara dan teknik, nanti Pak Otto Hasibuan (kuasa hukum Moeldoko) yang jelaskan," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya