Aliansi Mahasiswa Peternakan Desak Kementan Lindungi Peternak Unggas

Peternak mengumpulkan telur ayam untuk dijual ke pedagang. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Peternakan beberapa perguruan tinggi mengultimatum Kementerian Pertanian untuk berpihak kepada peternak unggas agar mereka dapat bangkit dari dampak pandemi COVID-19 dan memberantas mafia pasar unggas.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Aliansi mahasiswa itu terdiri dari BEM Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Bandung, BEM Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, BEM Universitas Indonesia, dan Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (Ismapeti).

Mereka mendesak Kementerian dengan sembilan tuntutan yang dibubuhkan dalam pakta integritas yang diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmum.

Awal Mula Dosen Untan Diduga Joki Nilai Mahasiswa S2: Tak Pernah Kuliah Tapi Ada Nilainya

Ketua Umum Ismapeti Rizal Farah menjelaskan, Kementerian harus sadar dengan permasalahan besar yang dialami pada pelaku usaha unggas saat pandemi karena tidak ada komitmen kuat dalam menegakkan aturan.

"Kami mahasiswa yang tergabung dalam Ismapeti meminta kehadiran komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor perunggasan untuk melindungi keberadaan peternak rakyat mandiri," ujar Rizal, dalam keterangan persnya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Ketua BEM Peternakan Unpad Lendri Fitrah menambahkan, pakta integritas yang disepakati merupakan komitmen untuk menuntaskan polemik usaha ayam dan telur para peternak.

"Kementan berkomitmen menjamin supplay DOC FS ke peternak rakyat mandiri, sesuai pasal 19 ayat 1 Permentan Nomor 32 Tahun 2017. Kementan berkomitmen untuk melarang dan menghukum perusahaan integrator yang menjual HE ke pasar tradisional, dengan mencabut kuota impor GPS kepada perusahaan tersebut," katanya.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Fakultas Peternakan sejumlah

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Ketiga, Kementan berkomitmen untuk memastikan minimal 75 persen jumlah ayam hidup perusahaan integrasi dan kemitraannya dialokasikan pada fasilitas rantai dingin. Jika melanggar maka Kementan menghukum dan mencabut izin impor GPS (grand parents stock) kepada perusahaan integrator.

Keempat, Kementan berkomitmen dalam waktu 10x24 jam untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan mahasiswa dan akademisi.

Kelima, Kemendag berkomitmen untuk stabilisasi harga ayam hidup dan telur minimal Rp20 ribu per kilogram, sesuai HPP peternak rakyat mandiri dan harga acuan Permendag Nomor 07 Tahun 2020.

Keenam, Kemendag berkomitmen untuk stabilisasi harga DOC maksimal Rp6 ribu per ekor, sesuai harga acuan Permendag Nomor 07 Tahun 2020.

Ketujuh, Kemendag berkomitmen stabilisasi harga jagung di tingkat peternak, maksimal Rp4.500 per kilogram sesuai harga acuan Permendag Nomor 07 Tahun 2020.

Kedelapan, berkomitmen untuk stabilisasi harga daging ayam di tingkat konsumen maksimal Rp35 ribu per kilogram dan harga telur di tingkat konsumen maksimal Rp24 ribu per kilogram sesuai harga acuan Permendag Nomor 07 Tahun 2020

Kesembilan, Kementan dan Kemendag dalam waktu 7x24 jam akan segera mengimplementasikan 4 arahan Presiden untuk perunggasan yang disampaikan pada pertemuan Presiden dengan perwakilan peternak pada 15 September 2021. 

Sekretaris Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Makmum berjanji akan menjalankan poin-poin yang menjadi tuntutan mahasiswa. "Masukan ini, poin-poin yang menjadi konsen mahasiswa, insyaallah kami sepakat, jadi kami tandatangani. Insyaallah akan kami jalankan seluruhnya, yang diamanatkan kepada Kementerian Pertanian," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya