Otto Hasibuan: Moeldoko Datang ke Bareskrim Tak Diistimewakan

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya tidak mendapat keistimewaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 12 Oktober 2021. Menurut dia, Kepala Staf Presiden (KSP) itu diminta keterangan seperti warga negara biasanya.

Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

“Jadi sebagai warga negara yang baik, Pak Moeldoko datang tak ada istimewa, tidak ada previlege untuk itu,” kata Otto di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, Moeldoko dimintai keterangan fokusnya untuk membuktikan bahwa betul ada peristiwa dugaan pidana fitnah dan pencemaran nama baik oleh terlapor dua orang Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni Edi Primayogha dan Miftah.

Moeldoko Ungkap Penyebab Subsidi Motor Listrik Kurang Laku, Anak Muda Tak Suka Motor Pelan

“Pencemaran nama baik dan fitnah supaya mungkin tidak diulangi lagi,” ujarnya.

Kepala Staf Presiden Moeldoko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Lebih Meriah, PEVS 2024 Bakal Tampilkan 82 Merek Otomotif

Otto menjelaskan Moeldoko dimintai keterangan terkait tuduhan melakukan perburuan rente atau mencari untung, tentu tuduhan tersebut tidak benar. “Jadi perburuan rente dalam peredaran Ivermectin,” kata dia.

Selain itu, kata dia, tuduhan Moeldoko terkait melakukan ekspor dan impor beras kerja sama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara. Menurut dia, tuduhan ini juga tidak benar.

“Kita jelaskan dan buktikan di sana. Dalam rangka membuktikan itulah Pak Moeldoko hadir dan diperiksa sebagai pelapor. Tadi polisi mencocokkan semua, mengklarifikasi bukti itu dengan Pak Moeldoko kebenarannya kek apa,” katanya.

Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha.

Egi dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya