Kasus Dugaan Cabul di Luwu Timur, Polri: Ada Peradangan di Vagina Anak

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, hasil visum et repertum terhadap tiga anak yang diduga dicabuli oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Menurut dia, penyidik meminta visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2019. Lalu, hasil visumnya keluar yang ditandatangani oleh dokter Deni Mathius pada 15 November 2019.

“Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa malam, 12 Oktober 2021.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Pada 31 Oktober2019, Rusdi mengatakan tim penyidik atau tim supervisi mendapatkan informasi bahwa tanggal tersebut, RS yang merupakan pelapor atau ibu korban telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.

“Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi. Tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Vale Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019,” ujarnya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Lalu, kata dia, tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberi antibiotik dan parasetamol obat nyeri.

“Hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan ke tim supervisi, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut,” jelas dia.

Baca juga: Polri: Ibu di Luwu Timur Laporkan Kasus Pencabulan, Bukan Pemerkosaan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya