Imparsial Minta Setop Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar

- ANTARA FOTO/Hadly V
VIVA – Dugaan kriminalisasi dialami sejumlah petani sawit anggota Koperasi Sawit-Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau. Sejumlah pihak terutama LSM yang fokus dalam persoalan pelanggaran HAM ikut menyoroti dugaan kriminalisasi ini.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan dugaan kriminalisasi terjadi pada pertengahan September 2021 lantaran pimpinan Kopsa-M, Anthony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan penetepan tersangka ini terkait aksi demonstrasi yang dilakukan orang lain mengatasnamakan Kopsa-M. Selain itu, Anthony juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit miliknya sendiri.
Petani Sawit
Menurutnya, kriminalisasi ini bukan kali pertama yang dialami petani yang tergabung dalam Kopsa-M. Sebelumnya, ada 2 petani yang mengalami rekayasa kasus serupa dengan Anthony Hamzah.
Ia bilang kriminalisasi ini diduga karena laporan petani Kopsa-M ke polisi terkait tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.
Gufron menekankan, awal sengketa tanah bermula pada 2001. Saat itu, para petani Kopsa-M melakukan kerja sama Kemitraan Inti Plasma, yakni kerja sama pengelolaan tanah untuk dijadikan perkebunan sawit dengan PTPN V seluas 4.000 hekare.