Eks Pegawai KPK yang Dipecat Tertarik Terjun ke Partai Politik

Ilustrasi pegawai saat menggelar aksi tolak revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang, mengaku masih memiliki keinginan yang besar untuk berkontribusi bagi Indonesia.

Dipecat dari KPK tak mengurungkan niat Rasamala, berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya masih tertarik kok untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dengan apa yang saya miliki," kata Rasamala, Rabu, 13 Oktober 2021.

Rasamala mengungkapkan, untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di KPK. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen.

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Buat Partai atau Bergabung ke Partai yang Ada

Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia, yakni dengan terjun ke partai politik. Apakah itu mendirikan partai politik atau bergabung ke yang ada. Menurut dia, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.

"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan 'Partai Serikat Pembebasan'. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaraan perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas," ujarnya.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Tawaran Kapolri Masih Dipertimbangkan

Terkait dengan tawaran menjadi ASN di Polri, Rasamala mengatakan dirinya dan 56 pegawai KPK yang dipecat lainnya masih belum bisa memutuskan apakah menerima atau menolak.

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

"Kalau ASN Polri kan belum lengkap rencana dan konsepnya, kalau bagus konsepnya harus dipertimbangkan dong, kalau soal parpol itu pilihan personal lah," ujarnya.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem
Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024