Aktivitas 'Raja OTT' Pasca Dipecat KPK: Urus Pesantren dan Berdagang

Penyidik KPK/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan pegawai KPK, Harun Al Rasyid, yang terkenal dengan sebutan ‘Raja OTT’ saat masih bertugas di lembaga antirasuah kini mengisi kegiatan kesehariannya dengan mengelola sebuah pondok pesantren.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Kegiatan Harun setelah dipecat dari KPK diketahui dari unggahan koleganya, mantan penyelidik lembaga antirasuah Aulia Postiera lewat akun media sosial Twitter miliknya @paijodirajo.

"Harun Al Rasyid nama lengkapnya. Mantan Penyelidik Utama KPK (Kasatgas). Seorang Doktor Hukum dan salah seorang pegawai KPK angkatan pertama. Sementara ini, mengisi hari2nya dg mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung2," cuit Alulia dikutip Rabu, 13 Oktober 2021.

Pentingnya Akses Air Bersih dalam Menyempurnakan Ibadah

Aulia menceritakan bahwa Harun lahir dan besar di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Madura. Hal itu yang kemudian mendorong Harun mendirikan pesantren sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor.

"Saat aktif sbg Penyelidik KPK, Harun sangat sibuk dan produktif. Ia membagi waktunya utk menyelidiki perkara, sbg Pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, mengajar mengaji di pesantrennya & menulis buku," ujarnya.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Menurut Aulia, pria yang karib dipanggil Cak Harun itu merupakan salah seorang penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK sehingga tak heran apabila Harun dijuluki sebagai 'Raja OTT'.

"Banyak dari kasus OTT yang ditanganinya bersama Anggota Satgas-nya dalam bbrp tahun terakhir, sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai Raja OTT," ujarnya.

Aulia menambahkan, meski dipecat dari KPK dengan dalih tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun merupakan orang yang cerdas. Bahkan dia bisa membuat karya dua sebuah buku berjudul Fiqih Korupsi dan Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi.

“Harun adalah satu dari 57 orang pegawai KPK yang dipecat dengan cara-cara jahat dan kotor oleh Pimpinan KPK. Namun hal itu tidak menyurutkan Harun untuk tetap produktif. Ini adalah dua buku yang sudah ditulis oleh Harun (Fiqih Korupsi dan Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi),” kata Aulia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya