Koruptor Melawan, Ini Saran Guru Besar Pidana ke Kejagung

Pasca Kebakaran Hebat Gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman, Hibnu Nugroho, melihat adanya perlawanan para koruptor (corruptor fight back) kepada Kejaksaan Agung termasuk menggoyang posisi ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Menurutnya, itu adalah bagian dari paradigma.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

“Paradigma untuk melawan,” kata Hibnu dikutip dalam Podcast resmi Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Oktober 2022.

Untuk menghadapi perlawanan para koruptor, Hibnu menyarankan Kejagung untuk konsisten dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Konsistensi yang dimaksud adalah tidak tebang pilih, objektif, dan berkelanjutan (sustainable).

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Dengan konsisten, masyarakat akan tahu bahwa ini jaksa betul, bahwa ini jaksa tidak ada kepentingan, sehingga tidak ada kekhawatiran dalam masyarakat," katanya.

Baca juga: Jaksa Agung: 11,44 Persen Pegawai Kejagung Belum Lapor Harta Kekayaan

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Ia mengingatkan sehebat apapun penegakan hukum jika tidak didukung dan diikuti masyarakat seperti melaporkan dan sebagainya, tidak akan berguna. Karena itu, kinerja jaksa harus berbasis pada kepentingan masyarakat.

"Apa yang diinginkan masyarakat ini artinya politik hukum harus konsisten. Jangan sekarang naik, besok turun," katanya.

Ilustrasi jaksa.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Tunjukkan Kemajuan

Hibnu menilai kinerja kejaksaan saat ini menunjukan kemajuan yang berarti. Pertama, penanganan kasus dinilai berjalan profesional dan menekankan pada asas dominis litis (pengendali lanjut atau tidaknya perkara).

Kedua, Kejagung saat ini banyak menangani kasus kasus besar yang merugikan negara dan menyedot perhatian publik.

"Saat ini, perkara besar bukan hanya di KPK, tapi di Kejagung dan ini kasus-kasus naik terus. Ini cermin jaksa sudah berhasil dengan kemampuannya dan integritasnya," ujarnya.

Ilustrasi kejaksaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Hibnu juga mengapresiasi Kejagung yang terbuka kepada publik terkait penanganan oknum-oknum kejaksaan yang melanggar aturan. Contohnya Jaksa Cilacap ditangkap.

“Bagus itu, membuat daerah lain berbenah,” ujarnya.

Restorasi Justice

Hibnu juga menyoroti restorasi justice yang saat ini dilakukan Kejaksaan. Ia mengatakan restorasi justice tidak hanya bisa diterapkan pada tindak pidana umum, tapi juga dalam tindak pidana korupsi.

Dalam penelitiannya, ketika ada temuan korupsi, langsung diadakan pendekatan atau mediasi untuk dikembalikan. Hibnu mengatakan pendekatan mediasi menjadi satu hal yang harus dikembangkan para jaksa di masa depan.

"Kalau istilah hukumnya jangan SPDP dulu, tapi mediasi penal. Jadi jangan sampai semua berujung pada litigasi, yang terjadi adalah over kapasitas," ujarnya.

Pasca Kebakaran Hebat Gedung Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia mengakui dalam penerapan restorasi justice tindak pidana korupsi rawan gesekan dengan para aktivis atau pegiat korupsi. Karena itu, perlu ada pembatasan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.

"Itu rawan memang untuk dipermainkan. Jadi harus dibatasin. RJ itu ada positif ada negatifnya," tuturnya.

Kejagung saat ini sedang menyelidiki sejumlah kasus mega korupsi. Antara lain, korupsi ASABRI, Jiwasraya, LPEI, Askrindo Mitra Utama (AMU) dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya