KPK Klaim Tak Mungkin Bisa Main Perkara di Instansinya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, penghentian perkara melalui permainan kotor di instansinya sangat mustahil. Sebab, lembaga antirasuah memiliki sistem yang ketat untuk membuat perkara tidak bisa dimainkan penyidik maupun penyelidik.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu 13 Oktober 2021.

Ali menjelaskan, penanganan perkara di KPK tidak dilakukan sendirian. Tiap perkara yang berjalan di KPK juga ditangani dengan banyak tim berbeda.

KPK: Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik Robin Rp500 Juta

"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," kata Ali.

Perkara Dipantau Sangat Ketat

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (rompi oranye)

Photo :
  • Antara

Selain itu, lanjut Ali, pemantauan penanganan perkara dilakukan dengan ketat. Pemantauan perkara bukan cuma dilakukan oleh kepala satuan tugas, melainkan juga oleh direktorat sampai pimpinan.

"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan," kata Ali.

KPK yakin mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju berbohong mengaku bisa menutup perkara di KPK. Ali menegaskan hal itu mustahil dilakukan oleh Robin. Masyarakat diminta bijak mengolah informasi tentang pernyataan Robin. Lembaga Antikorupsi menegaskan Robin tidak punya kuasa menutup perkara di KPK.

"Kami tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya