Soal Pemeriksaan Moeldoko, Polisi: Ditanya Kronologis Kejadian

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai saksi atas kasus dugaan fitnah dan pencemarna nama baik terkait promosi Ivermectin dengan terlapor dua orang Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Edi Primayogha dan Miftah pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan mantan Panglima TNI sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kemarin. Menurut dia, beliau sudah dimintai keterangan sebanyak 20 pertanyaan.

“Adapun pertanyaannya diajukan seputar kronologis kejadian,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Peneliti ICW Diperiksa

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan Moeldoko. Selain itu, ia juga belum mengetahui kapan dua orang terlapor akan dijadwalkan pemeriksaannya, yakni Edi dan Miftah.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko telah memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Edi dan Miftah pada Selasa, 12 Oktober.

“Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor,” kata Moeldoko di Gedung Bareskrim.

Moeldoko didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Terlihat, mantan Panglima TNI ini memakai baju batik lengan panjang bermotif cokelat. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar jam 15.16 WIB.

Dalam pemeriksaan, Moeldoko sudah menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik. “Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab,” ujarnya.

Berikutnya, Moeldoko sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. “Jadi saya hadir hari ini untuk itu. Secara substansi, silakan tanya ke Otto (kuasa hukum),” jelas dia.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dua orang terlapor yakni Edi dan Miftah. “Belum ada,” ucapnya.

Diketahui, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha.

Egi dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya