Gara-gara Olesi Garam di Mulut, Siswa SMK di NTT Bunuh Teman

Olah TKP siswa SMK di Ngada NTT menganiaya rekannya gara-gara bercanda
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne

VIVA – Kematian Natalis Molo Gare menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar dan tempat dia bersekolah yakni SMKN Negeri Bangun Mandiri Libunio Kecamatan Soa Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Keluarga maupun lingkungan sekolah sangat terpukul, sebab siswa 16 tahun itu meregang nyawa hanya karena bercanda yang ia lakukan terhadap sahabatnya Yanuarius Keo Modo yang kemudian dijadikan tersangka.

Seperti diberitakan, Natalis dipukul pada bagian tengkuk kepalanya oleh Yanuarius sampai korban tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal saat dalam perjalan menuju Puskesmas Waepana.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Peristiwa nahas itu bermula dari bercanda yang dilakukan korban terhadap pelaku  yang saat itu tiba-tiba terbangun dan murka karena mulutnya diolesi garam yodium oleh korban.

Cara berkelar yang berujung petaka itu terjadi di dalam asrama siswa bertempat di tempat praktek kandang ayam SMKN Bangun Mandiri, Minggu pagi 10 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WITA.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ngada ,Iptu I Ketut Rai Artika mengatakan kejadian tewasnya Natalis itu berawal dari kedatangan korban ke kamar tidur para pelajar yang masih menjalani masa praktek di kandang ayam.

Mendapati rekan-rekannya masih tidur, korban pun kemudian membangunkan mereka termasuk Yanuarius.

"Tapi cara membangunkannya itu yang membuat pelaku terkejut dan merasakan asin pada mulutnya setelah diolesi garam oleh korban. Pelaku yang lagi tidur pulas terbangun dan langsung meninju pada bagian belakang kepala korban berulang kali," kata Iptu I Ketut Rai kepada VIVA melalui WhatsApp, Rabu 13 Oktober 2021.

Sementara itu, pelaku Yanuarius Keo Modo (17) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku kita sudah tahan di sel Polres Ngada," ujarnya.

Olah TKP siswa SMK di Ngada NTT menganiaya rekannya gara-gara bercanda

Photo :
  • Jo Kenaru/tvOne

Pelaku Yanuarius, terang Kasat Reskrim Ngada, dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan denda 3 miliar," imbuhnya.

"Aniaya pakai tangan, jadi alat bukti, saksi dan visum" terangnya menambahkan. Selain melakukan olah TKP, polisi sudah memeriksa dua orang saksi.

"Saksi mata menjelaskan bahwa pada saat itu korban memasukkan garam ke mulut pelaku yang pada saat itu semetara tidur. Kemudian saksi melihat pelaku terkejut dan terbangun dan pada saat itu juga posisi korban duduk di samping pelaku dan korban pun tertawa saat melihat pelaku terkejut,  kemudian pelaku pun langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan mengenai kepala bagian belakang korban memukul secara berulangkali dan saksi pun melihat korban terkapar di atas tempat tidur," tutur Iptu I Ketut Rai mengulangi keterangan seorang saksi.

Kemudian saksi yang lain, Emilianus Wale Meo (17) menerangkan bahwa pada saat itu saksi sedang tidur bersama dengan teman-temannya di kamar tidur tempat praktek kandang ayam milik sekolah.

"Selajutnya pada pukul  06.30 WITA datanglah korban yang baru datang dari rumahnya hendak membangunkan saksi dan teman-temannya termasuk pelaku yang sementara tidur dengan kalimat "ee bangun sudah ole sudah pagi ne," kata Kasat Reskrim Ngada.

Setelah menerima laporan kejadian  tersebut pihak kepolisian langsung melakukan tindakan yakni mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

Laporan: Jo Kenaru/Ngada-NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya