PKS Beberkan aksi Kekerasan Polisi Sepanjang 2020 hingga 2021

Seorang mahasiswa kejang-kejang dalam aksi unjuk rasa di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengecam kebrutalan seorang oknum polisi yang membanting seorang demonstran dalam pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Banten. Bukhori menilai tindakan aparat itu berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.

"Dari video amatir yang telah beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apapun alasannya itu, adalah sebuah pelanggaran hukum," kata Bukhori, Kamis, 14 Oktober 2021.

Dia berpendapat, sedikitnya ada dua pelanggaran berat oknum tersebut. Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kepala Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan

Bukhori menyesalkan kasus yang terjadi belakangan menambah catatan kelam Korps Bhayangkara pada usianya yang telah menginjak 75 tahun. Dia mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dalam laporannya yang bertajuk "Laporan Bhayangkara", bahwa selama Juni 2020 hingga Mei 2021, terjadi 651 kasus kekerasan oleh anggota polisi. Kekerasan pada warga sipil itu terjadi di berbagai tingkatan. 

Sebanyak 399 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat di tingkat kepolisian resor. Selanjutnya kepolisian daerah (Polda) menyusul di posisi kedua dengan jumlah kasus sebanyak 135 kasus. Sedangkan bertengger di posisi terakhir adalah kepolisian sektor dengan jumlah kasus sebanyak 117 kasus. 

"Inisiatif Kapolri menerbitkan telegram untuk berlaku humanis patut diapresiasi. Penerbitan telegram tersebut sebagai wujud keseriusan Kapolri untuk menghadirkan sosok polisi yang ramah, pelindung, pengayom, dan responsif dalam menerima aduan masyarakat," ujarnya.

Meski begitu, kata Bukhori, kebijakan itu mesti dikawal sehingga tidak hanya menjadi deretan huruf tanpa makna. Salah satu konsekuensinya, Polri harus berani menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.

“Sebab itu, saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu, Dicopot dari anggota kepolisian. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut," ujarnya.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang
Ilustrasi anak-anak .

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Dalam masa golden age itu, terjadi juga perkembangan kepribadian anak dan pembentukan pola perilaku, sikap, serta ekspresi emosi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024