Diperiksa 8 Jam, CEO Jouska Dicecar soal Izin Usaha

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra, diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan Aakar diperiksa sebagai tersangka berkaitan izin usaha PT Jouska yang merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan.

"Diperiksa berkaitan dengan perizinan usaha yang bersangkutan sebagai perantara perdagangan efek," kata Ma’mun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Menurut dia, kedua tersangka diperiksa selama 8 jam. Selain itu, penyidik telah mencecar Aakar sebanyak 40 pertanyaan. Namun begitu, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari tersangka sehingga yang bersangkutan akan dipanggil lagi nantinya.

"Masih akan diperiksa lagi nanti karena masih ada yang perlu ditanyakan," ujarnya.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Disamping itu, Ma’mun menambahkan penyidik sementara ini belum melakukan penahanan terhadap Aakar meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara belum (ditahan),” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021/ Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Rinto Wardana. Surat diteken Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai 2020. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” begitu bunyi dokumen SP2HP.

Para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya