Buru Penganiaya Pedagang di Medan, Satu Polisi Meninggal Kecelakaan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berduka atas musibah yang dialami personel operasional Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara terlibat kecelakaan dalam memburu dua orang tersangka kasus penganiayaan pedagang di Pasar Gambir, Medan.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

“Saya sampaikan berita duka, personel Jatanras Polda Sumut yang sedang bertugas melaksanakan penyelidikan keberadaan dua tersangka pelaku penganiayaan saudara LG, tim tersebut mengalami kecelakaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurut dia, tim tersebut tidak satu mobil. Sementara, dalam mobil yang kecelakaan terdiri dari empat orang dimana satu orang mengalami luka kritis dan tiga orang lainnya mengalami luka ringan. Mereka bertugas sejak pukul 22.00 WIB sampai dini hari.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

“Namun menimpa kecelakaan yang mana tadi pagi, salah satu anggota personel meninggal dunia,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Polrestabes Medan masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pedagang LG di Pasar Gambir, Sumatera Utara. Pelaku BS sudah jadi tersangka ditangkap, sehingga masih ada dua pelaku inisial DD dan FR sedang dikejar karena lari.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Diketahui, Polda Sumatera Utara telah menyampaikan bahwa kasus ini diawali dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh BS terhadap LG di Pasar Gambir pada 5 Oktober 2021.

“Dimana kasus tersebut berujung saling lapor, jadi baik lagi lapor ke BS, dan BS pun melapor. Sehingga, kasus tersebut saling lapor,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 11 Oktober 2021.

Menurut dia, laporan tersebut diterima oleh Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan. Akhirnya, Polrestabes Medan menangani kedua kasus yang saling lapor tersebut. “Kedua-duanya dinyatakan tersangka,” jelas dia.

Karena kasus ini viral, kata dia, maka menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara sehingga memerintagkan Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menarik kasus ini.

“Dimana kasus dengan terlapor BS, kasus ditarik untuk ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan, kasus terlapor LG ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Hari ini, lanjut Ramadhan, kasus ini dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk memastikan, meneliti penetapan status tersangka yang dilakukan Polsek.

“Untuk memastikan duduk perkara persoalannya, serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut. Sedangkan yang di Polres, BS sudah jadi tersangka,” katanya.

Baca juga: Dicopot dari Kapolsek Percut Seituan, Begini Nasib AKP Jan Piter

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya