Pengakuan Pedagang yang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pasca Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, mencopot Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Pinter Napitupulu dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP M Karo-karo. Pedagang yang dijadikan tersangka, Liti Waru Iman Gea (37) tetap meminta keadilan atas kasus penganiyaan dialaminya kepada pihak kepolisian.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Gea meminta kepolisian untuk menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku, yakni BS alias Benny diduga selaku preman dan menangkap kedua temanya, yaitu DD dan FR. Mereka diduga menganiaya Gea saat berdagang di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 September 2021.

“Harus ada keadilan, biar semua orang yang memukul itu ditangkap,” sebut Gea kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Gea menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Termasuk, bila terjadi ada perdamaian. Ia mengembalikan keputusan kepada keluarganya.

“Apabila buat keluarga jalan terbaik damai. Kalau kata pengacara atau Polda damai, aku ok. Tapi aku pribadi, hanya meminta keadilan,” tutur Gea.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Ia menceritakan pada hari kejadian itu, BS datang bersama kedua rekannya meminta uang sewa lapak jualan yang ditempati Gea sebesar Rp500 ribu, sekitar pukul 07.00 WIB. Karena, setiap bulan bukan pelaku yang mengutip iuran itu, korban menolak memberi uang tersebut.

“Dia ngutip uang, tapi mengaku dari forum (perkumpulan). Tapi nggak kami kasih, karena kami (biasanya) bayar sama pemuda setempat," sebut Gea.

Kemudian, para preman itu kembali mendatangi Gea pada pukul 08.30 WIB. BS bersama temannya meminta menggeser becaknya karena macet.

“Kalau macet jalan kenapa nggak diatur jalan yang di depan kan memang macet. Kenapa becak dipermasalahkan,”ujarnya.

Selanjutnya setelah kejadian itu terjadi cek-cok dan BS menganiayanya. Setelah peristiwa itu, Gea juga merasa heran, mengapa BS mengaku dianiaya, padahal jelas-jelas dialah korbannya. 

“Aku nggak memukul dia, tapi dibilangnya memukul dia, karena kupegang bajunya itu. Dari awal kubilang, sama dia, jangan sama perempuan kau sok kuat. (itu) Karena dua kali perut ku ditunjangnya,” tutur Gea

Dari dua pelaku masih melarikan diri, Gea mengatakan hanya mengenal satu orang DD.“Kalau adiknya kami kenal DD sering dipajak itu, FR nggak tahu,” sebut Gea.

Meski membuat laporan ke Polsek Percut Seituan pada hari itu. Kemudian, pelaku membuat laporan juga di Polsek tersebut. Gea heran diberi surat dari pihak kepolisian sebagai tersangka.

"Tetapi saya tetap di sini meminta dan mencari keadilan kepada pihak kepolisian. Sehingga tidak terulang kembali peristiwa yang sama aku," ucap Gea.

Kapolsek Dicopot

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : ST/705/X/KEP/2021, mencopot AKP Jan Piter Napitupulu sebagai Kapolsek Percut Seituan, tertanggal 13 Oktober 2021.

"Iya betul," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 14 Oktober 2021.

AKP Jan Piter dilaporkan masih dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut terkait penanganan perkara kasus penganiyaan dialami seorang pedagang, Liti Waru Iman Gea (37) dilakukan BS alias Beni diduga sebagai preman.

"AKP Jan Piter Napitupulu dimutasi dalam rangka riksa," ucap perwira melati tiga itu.

Setelah dicopot, AKP Jan Piter menerima tugas baru di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut. Sedangkan, jabatan Kapolsek Percut Seituan dijabat oleh Kompol Agustiawan, sebelumnya Kepala Unit 3 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Selain AKP Jan Piter, Polda Sumut juga mencopot Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan, AKP M Karo-karo dari jabatannya, tertanggal 12 Oktober 2021.

"Bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya, terkait dengan evaluasi dan audit kinerjanya," kata Hadi.

Kapolda Angkat Bicara

Sebelumnya, penganiayaan diduga dilakukan Beni bersama dua rekannya terhadap Gea dilakukan Pasar Gambir, pada 5 September 2021. Alhasil, video penganiayaan tersebut viral di Media sosial. Kemudian, keduanya saling lapor ke Polsek Percut Seituan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Terjadi perkelahian antara ibu Gea dan Beni dan rekan-rekannya. Pada akhirnya, kedua belah pihak saling lapor," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 12 Oktober 2021.

Dengan itu, Panca mengatakan penanganan perkara saling lapor tersebut, diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut untuk laporan disampaikan Beni sebagai korban dan tersangka Gea.

"Laporan ibu Gea sudah ditarik ke Polrestabes Medan. Biar, antar penyidik Polrestabes dan Polda akan menggelar perkara bersama. Untuk melakukan langkah selanjutnya," ujar Panca.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya