10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Jemaah Umroh Ditangkap

Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polri

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap sepuluh orang tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2021.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menangkap para buronan tersebut dari berbagai kasus yang dilakukan pelaku, mulai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan terhadap calon jemaah umroh yang korbannya mencapai 2.705 orang.

“Iya tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Menurut dia, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser (MN), Hj. Tati (TT), dan Hj. Yunan (YUN). Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Namun, mereka buronan kasus laporan polisi Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021.

“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” ujarnya.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Selanjutnya, Andi mengatakan tersangka M. Akbaruddin merupakan buronan kasus penipuan calon jamaah Umroh yang menjadi perhatian publik dengan korban berjumlah 2.705 orang. Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umroh dengan tambahan biaya Rp5 juta.

“Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” jelas dia.

Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, yakni Dadang Firdaus, PH. Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono dan Andianto Setiadi. Mereka ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.

Adapun, pelaku Dadang dan Boy ditangkap di Komplek Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021. Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Komplek Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.

“Tersangka Andianto ditangkap di Komplek BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021,” katanya.

Terakhir, kata Andi, tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021. “Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan,” ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Komplotan Pembuat Iklan Judi di Situs Pemerintah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya