Kejagung Bakal Telisik Aset Mitra Tersangka Asabri

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kejaksaan Agung akan mengusut pihak mana pun yang diduga ikut merasakan korupsi dari pengelolaan saham di PT Asabri. Kesiapan tim penyidik Kejagung ini seperti mendalami terduga mitra para tersangka termasuk mitra Heru Hidayat. 

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Penyidik juga terus mengejar beberapa aset milik tersangka untuk menutupi kerugian negara imbas kasus skandal korupsi Asabri yang mencapai lebih Rp22 triliun. 

Pun, beberapa mitra para tersangka yang diduga juga menjadi pelaku dan merupakan pemilik saham yang bertransaksi secara langsung ke Asabri saat ini belum tersentuh secara hukum. 

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Terkait itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Supardi menyampaikan saat ini timnya terus berikhtiar membongkar kandal korupsi di Asabri. Ia bilang, munculnya fakta baru jadi tambahan penyidik yang memungkinkan menyeret semua pihak yang diduga terlibat. 

"Kita akan kejar (mitra tersangka), kalau memang hartanya hasil korupsi pasti kita kejar terus," kata Supardi saat dihubungi, Kamis, 14 Oktober 2021.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka korupsi Asabri

Photo :
  • Kejaksaan Agung

Untuk diketahui, dalam kasus Asabri ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro. Lalu, adiknya Teddy Tjokro juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian, untuk terdakwa Heru Hidayat, Kejagung  masih belum melakukan penyitaan yang memadai. Pun, dua mitra Heru yaitu AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU) dan AR (sebagai partner dan juga pemilik saham FIRE) belum dilakukan proses hukum.

Adanya dugaan tersebut, maka mitra Heru diperlukan untuk diperiksa oleh penyidik. Tim penyidik kini mengejar aset penggantian kerugian negara dalam kasus Asabri. 

Untuk diketahui, kepemilikan saham oleh Asabri atas saham-saham grup Heru tercatat sudah melebihi batas ketentuan di atas 5 persen. Hal ini seperti pada kepemilikan saham FIRE (23,6%), PCAR(25,14%), IIKP (12,32%), dan SMRU (8,11%). "Makanya kita lihat ada fakta baru ke sana nggak, kita akan kejar," jelas Supardi. 

Sementara, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyarankan agar tim Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi Asabri secara komprehensif dan jeli. Menurutnya, kejelian diperlukan untuk menutup jumlah kerugian negara dengan menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi. 

"Kalau mau komprehensif angkat saja perbuatannya. Siapa saja yang terlibat libas saja semuanya dong," kata Prof. Muzakir yang dikonfirmasi terpisah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya