Polisi Gerebek Tujuh Tempat Operasional Pinjol Ilegal di Jakarta

Kantor pinjol ilegal disegel polisi.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh lokasi seperti apartemen atau kantor yang diduga dijadikan tempat operasional sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal di Jakarta sejak Selasa, 12 Oktober 2021.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

"Iya, benar, Bareskrim melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di 7 wilayah Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Menurut dia, penyidik menggerebek tujuh lokasi di antaranya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat ada dua tempat; kemudian Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

“Ada tujuh tersangka yang ditangkap saat penggerebekan,” ujarnya.

Namun, Helmy belum bisa menjelaskan lebih rinci identitas para pelaku, termasuk kronologi penangkapannya. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sindikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta itu.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

“Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya sebagai desk collection dan operator sms blasting,” jelas dia.

Biasanya, kata dia, desk collection dapat pinjaman online bertugas untuk menagih utang para korban. Kemudian, sms blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang.

"Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain," katanya.

Selain menangkap tersangka, Helmy menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa modem, CPU, layar monitor, ratusan SIM card, laptop dan peralatan elektronik lainnya. Alat-alat itu merupakan penunjang operasional perusahaan pinjol ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya