Penyelidikan Baru Dugaan Cabul Tiga Anak Ditangani Polres Luwu Timur

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kembali proses penyelidikan dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kini, kasus ditangani lagi oleh Polres Luwu Timur.

Marak Kejadian Perundungan, Kemenkes Lakukan Skrining Kesehatan Jiwa Pada Calon Dokter Spesialis

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri membuka kembali penyelidikan baru kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur. Menurut dia, kasus ditangani lagi oleh Polres.

“Iya ditangani Polres Luwu Timur dan di-back up Polda Sulawesi Selatan,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

Dengan dibukanya kembali penyelidikan baru, kata dia, Polri membuktikan keseriusan untuk mengungkap misteri kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang ayah kepada tiga anaknya, sebagaimana laporan dari ibu korban inisial RS.

Saat ini, Polri membuat sendiri laporan polisi untuk penyelidikan kasus tersebut dengan model atau tipe A pada Selasa, 12 Oktober 2021. “Ya kalau dibuat laporan polisi, itu berarti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, yaitu dokter yang memeriksa ketiga korban di RS Vale Sorowako. 

Lalu, penyidik akan dalami hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban pada 31 Oktober 2019. “Kenapa? Karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum tanggal 9 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan kedua 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan,” kata Ramadhan.

Namun, kata dia, pemeriksaan medis oleh ibu korban RS pada 31 Oktober 2019, itu menunjukkan ada kelainan oleh dokter IM. Tapi, hal itu tidak bisa disampaikan vulgar karena hasil visum tidak bisa dibuka.

“Penyidik akan mendalami peristiwa Tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019. Orang tua korban melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir tanggal 10 Desember 2019,” ujarnya.

Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan tim maupun penyidik di Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Luwu Timur masih bekerja melakukan penyelidikan. Untuk itu, ia meminta masyarakat percayakan kepada Polri penanganan kasus ini.

“Perbedaan itu, adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga, penyidik mendalami peristiwa dengan Tempus atau waktu mulai tanggal 25-31. Kita tunggu,” ucap Ramadhan.

Baca juga: Polri Buka Lagi Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya