Densus 88 Dinilai Alat Negara Pertahankan dari Aksi Terorisme

Ilustrasi/Personel Densus 88 Antiteror
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka

VIVA – Keberadaan Detasemen Khusus (Densus) 88 dinilai masih sangat penting dan diperlukan di Indonesia. Pasalnya di tangan Densus 88, penanganan teroris di Indonesia dapat maksimal.

Ikhlas Pangkal Sukses: Catatan Kecil tentang Prabowo Subianto

Hal tersebut disampaikan Dekan Tarbiyah PTIQ, Baetirahman dalam diskusi daring yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC) bertema "Kenapa Densus 88 Penting?", Jumat, 15 Oktober 2021.

"Densus 88 selama ini sudah memberikan solusi, artinya bahwa Densus 88 dalam perspektif saya masih perlu dan penting," ujar Baetirahman.

Fadli Zon, Adian Napitupulu hingga Primus Lolos ke Senayan dari Dapil V Jabar

Selama ini, kata Baetirahman, selain pemberantasan, Densus 88 juga memperhatikan pendidikan penuh kepada anak-anak napiter. Menurutnya, Densus 88 telah menjalankan tugas sesuai amanah.

"Densus 88 menurut saya telah menjalankan amanah, sudah berdasarkan payung hukum yang berlaku. Negara ini milik kita bersama dan Densus 88 telah menjalankan tugas agama dengan pemberantasan terorisme," katanya.

Anggota Parlemen Inggris Dinonaktifkan dari Partainya Karena Menjelekkan Islam

Menurut Baetirahman, terorisme merupakan bentuk pengkhianatan bangsa dan negara. Sementara Densus 88 merupakan salah satu alat negara untuk pertahankan negara dari pelaku terorisme.

"Dianggap Densus 88 Islamophobia itu berlebihan. Insya Allah Densus 88 semakin baik dalam memberi narasi, sehingga tak ada lagi tudingan Islamophobia," terangnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan Densus 88 tidak bisa dibubarkan karena bertentangan dengan Undang-undang. Hal ini sekaligus menjadi tanggapan dari pernyataan anggota DPR RI, Fadli Zon yang menilai Densus 88 lebih baik dibubarkan

"Kita tegaskan itu keliru bahkan berbahaya yang mengatakan Densus 88 itu tidak penting dan harus dibubarkan. Jangan kalau ngomong tak pakai data," katanya.

Jika melihat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kata Hamdi, keberadaan Densus 88 tidak dapat dibubarkan. Sehingga menjadi aneh jika ada politisi yang berpikir Densus 88 lebih baik dibubarkan.

"Kalau tidak yang melaksanakan hard approach siapa? Nanti tidak ada melakukan hard approach dalam law enforcement. Itu ruang kosong berbahaya bagi negara," tegasnya. 

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Bahkan menurutnya, Densus 88 perlu dikembangkan sebuah Direktorat di dalam institusi Polri yang khusus menangani terorisme.

"Mungkin ditingkatkan satuan, sekarang Densus 88 bisa saja jadi korps penanggulangan atau penindakan terorisme. Seperti layaknya Korps Brimob, Korps Lalu Lintas dan sebagainya," kata politisi PPP ini.

Seperti diketahui, selain ketiganya turut hadir pula penyintas terorisme Hendi Suhartono, dan perwakilan Pandawa Nusantara, Johan Aristya Lesmana.

Baca juga: Fadli Zon Minta Bubarkan Densus 88, Polri: Kita Tak Dengarkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya