Anggota Komisi III Minta Tindak Tegas Dugaan Bisnis Narkoba di Lapas

Anggota Komisi III DPR Supriansa
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Anggota Komisi III DPR, Supriansa menyatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang harus bertanggung jawab atas adanya dugaan praktik bisnis peredaran narkoba yang terjadi di dalam sel. Hal ini seperti video yang sempat beredar di media sosial.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

“Mestinya Kalapas harus bertanggung jawab jika masih ada napi menjadi pelaku bisnis narkoba di Lapas,” kata Supriansa saat dihubungi wartawan, Sabtu 16 Oktober 2021.

Supriansa bilang, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) harus lebih tegas serta selektif dalam memilih Kepala Lapas di seluruh Indonesia. Evaluasi para jajarannya di bawah perlu dilakukan secara berkala demi memastikan kinerja sesuai dengan ketentuan dan adanya alat ukur yang dijadikan patokan. 

Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang

“Dia yang evaluasi anak buahnya dong. Kan Kalapas yang bersentuhan langsung warga binaan di Lapas masing-masing,” ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut. 

Ilustrasi warga binaan berdiri di balik jeruji di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ekonomi Digital di ASEAN Meningkat, HSBC Luncurkan Growth Fund Rp15,8 Triliun

Kemudian, Supriansa mengatakan dirinya masih menunggu keputusan dari Pimpinan Komisi III apakah bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cipinang atau tidak nantinya sebagai bentuk pengawasan. Sebab saat ini tengah masih masuk masa reses, atau bisa saja dilakukan sebelum memasuki masa sidang selanjutnya.

Belakangan memang kabar yang sempat menghebohkan di media sosial itu sudah dibantah oleh pihak Ditjen Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

“Tergantung Pimpinan Komisi III nanti setelah masuk masa sidang. Sebagai anggota, kita ikut saja,” jelas dia.

Sementara itu Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan sejak awal seharusnya pemerintah melakukan proses hukum pada pihak-pihak yang melakukan bisnis narkotika di Lapas, termasuk di dalamnya terhadap para petugas Lapas yang terlibat. 

Karena menurutnya, sangat mustahil bisnis kotor itu bisa berjalan jika tidak ada orang dalam yang membantu. Bahkan, kata dia, pejabat yang menjadi pelaksana harus dievaluasi. Sebab, harus ada niat yang tegas untuk membersihkan Lapas dari para oknum petugas, dan berani mengambil tindakan untuk mengenakan sanksi.

“Setiap ada kejadian, maka pimpinan instansi selevel pelaksana seperti Dirjen, Direktur, Kepala Lapas atau jabatan lain yang terlibat, itu diganti diberlakukan hukuman disiplin dan jika ada bukti dapat juga diteruskan proses pidananya,” kata Fickar. 

Senada, pengamat Hukum Universitas Al-Azhar, Supanji Ahmad juga memandang perlunya jika Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas dilakukan evaluasi maupun diganti. Meskipun hal itu belum tentu akan menyelesaikan persoalan pokoknya. 

Ia menyebut, dugaan praktik bisnis narkoba di dalam penjara merupakan mata rantai yang dikendalikan dalam suatu jaringan kokoh, mapan dan mengakar kuat dalam lingkungan Lapas. 

“Bahkan, sudah berapa banyak Kepala Lapas yang diganti tetap saja terjadi karena hanya beda pelakunya,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya