Sempat Buron, 2 Preman Terduga Penganiaya Pedagang Serahkan Diri

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Dua pria terduga penganiaya terhadap seorang pedagang bernama Liti Waru Iman Gea (37), akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Jumat malam, 15 Oktober 2021.

Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dokter TNI Ini Dijebloskan ke Penjara

"Iya betul, tadi (kemarin) malam," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu sore, 16 Oktober 2021.

Kedua pria itu, masing-masing berinsial DD dan FR. Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membawa mereka ke Polrestabes Medan. Karena, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang sebelumnya ditangani Polsek Percut Seituan.

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Diperiksa Polisi Pekan Depan

Hadi mengatakan, saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk mendalami kasus premanisme dilakukan keduanya terhadap Gea yang merupakan pedagang di Pasar Tradisional Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang itu.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

"Ke Polda (menyerahkan diri), kemudian dibawa ke Polrestabes Medan dalam rangka Pemeriksaan," sebut perwira melati tiga itu.

Untuk satu tersangka, berinsial BS alias Benny sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian dan sudah ditahan. Ketiga pria ini, yang diduga preman melakukan penganiayaan terhadap Gea dilakukan Pasar Gambir, pada 5 September 2021.

Alhasil, video penganiayaan tersebut viral di Media sosial. Kemudian, kedua belah pihak saling lapor ke Polsek Percut Seituan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan dalam penanganan kasus ini. Polisi mengedepankan restorative justice atau penyelesaian kasus secara baik-baik kedua belah pihak.

“Kita akan melakukan pendekatan restorative justice kepada ke dua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara baik baik. Tapi hak hak korban khususnya ibu Litiana Gea harus dikembalikan, sebagaimana yang diharapkannya,’’ kata Panca kepada wartawan di Medan, Jumat 15 Oktober 2021.

Panca menjelaskan dirinya langsung memantau perkembangan kasus tersebut. Begitu juga, pengawasan juga dilakukan jenderal bintang dua itu, terhadap penetapan Gea sebagai tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polsek Percut Seituan.

“Jadi terkait penanganan tindak lanjut dari kasus ditersangkakan ibu Gea di Pasar Gambir ini, perlu saya sampaikan, saya sudah melakukan tindakan evaluasi terhadap penyelidikan yang dilakukan (Polsek Percut Seituan),” jelas Panca.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya