KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Sebagai Tersangka

KPK tetapkan Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka.
Sumber :
  • Dok. KPK.

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten tersebut tahun anggaran 2021. Selain Dodi, mereka juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Marwata menuturkan keempat orang tersanga itu antara lain DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, HM (Herman Mayori), Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU (Eddi  Umari),  Kabid  SDA/PPK Dinas PUPR  Kabupaten  Musi Banyuasin, SUH (Suhandy), Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).

Dia menambahkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Kemudian, KPK  melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Operasi Tangkap Tangan

Marwata menambahkan sebelum menetapkan para tersangka tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 15 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka berhasil
menangkap 6 orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel dan sekitar pukul 20.00 WIN tim KPK juga meringkus 2 orang di wilayah Jakarta.

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mereka yang ditangkap tersebut antara lain DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU (Eddi Umari) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, SUH (Suhandy), Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara), IF (Irfan, tidak dibacakan), Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, MRD (Mursyid), ajudan bupati, BRZ (Badruzzaman), staf ahli bupati, AF (Ach Fadly), Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Marwata, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya