KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin dan 3 Tersangka Lainnya

KPK saat mengumumkan status Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka.
Sumber :
  • Dok. KPK.

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menahan empat tersangka dalam kasus suap tindak pidana korupsi proyek di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

"Terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021.

KPK saat mengumumkan status Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka.

Photo :
  • Dok. KPK.
KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Ia menuturkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Herman Mayori ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian Eddi Umari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing," katanya.

Ia berpesan sebagai pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bukan justru menyalahgunaan kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengerjaan proyeknya.

KPK tetapkan Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka.

Photo :
  • Dok. KPK.

Demikian halnya bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas, sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi.

"Alhasil pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat dan daya guna yang optimal dalam mendukung perekonomian dan kemakmuran masyarakatnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten tersebut tahun anggaran 2021. Selain Dodi, mereka juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.Marwata menuturkan keempat orang tersanga itu antara lain DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, HM (Herman Mayori), Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU (Eddi  Umari),  Kabid  SDA/PPK Dinas PUPR  Kabupaten  Musi Banyuasin, SUH (Suhandy), Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya