Bupati Musi Banyuasin Minta Jatah Proyek 10 Persen

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara tindak pidana suap yang dilakukan oleh Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan 3 orang tersangka lainnya yaitu HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU (Eddi Umari) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dan SUH (Suhandy) Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).

KPK saat mengumumkan status Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka.

Photo :
  • Dok. KPK.
Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

Ada Arahan dari Bupati

Alexander menuturkan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur/bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Daniel Mananta Jadi Mak Comblang Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Kini Diduga Korupsi

Ia menuturkan untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

"Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya," kata Alexander di kantornya Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek yaitu rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar," katanya.

KPK tetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, sebagai tersangka.

Photo :
  • Dok. KPK.

Alexander mengatakan sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya