Puan Dukung Pinjol Ilegal Ditumpas Sampai ke Akar-akarnya

Ketua DPR Puan Maharani berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, mendukung Polri dalam memberantas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia meminta agar praktik pinjaman yang sangat merugikan masyarakat itu ditumpas hingga ke akar-akarnya.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” kata Puan dikutip pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Ketua DPR Puan Maharani bersama Kapolri dan Panglima TNI.

Photo :
  • Dok. DPR.
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

Jerat Pemilik Modal

Puan mengatakan penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” katanya lagi.

Baca juga: Wow, Gaji Karyawan Pinjol Ilegal Rp20 Juta per Bulan

Mantan Menko PMK itu juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital tersebut.

RUU Perlindungan Data Pribadi

Dia juga kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menguhukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” ujar Puan.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Literasi Digital

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.

“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” kata Puan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya