Diancam hingga Terjerat Pinjol Ilegal Jangan Ragu Lapor Polisi

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal kepada kepolisian. 

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Menurut dia, Polri akan menindak tegas terhadap aplikasi pinjol ilegal yang buat resah publik.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk yang mendapat ancaman dari penyedia jasa pinjaman online ilegal agar tidak ragu untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Ramadhan saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Oktober 2021.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Tentu, kata dia, aparat Kepolisian Republik Indonesia akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pinjol ilegal yang beroperasi memberikan ancaman kepada nasabahnya dengan cara menyebarkan pesan singkat atau SMA bernada fitnah. Apalagi, hal tersebut menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Polri akan segera menindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita ketahui semua ini merupakan perhatian khusus dari Bapak Presiden Jokowi, dan jadi perhatian khusus Polri ya,” ujarnya.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Baca juga: Tumbuh Melambat, Ekonomi China Kuartal III Cuma 4,9 Persen

Selain itu, Ramadhan mengatakan bahwa masyarakat harus memahami agar tidak menjadi korban pinjol ilegal. Tentu, tugas Polri selain melakukan penegakan hukum, juga harus memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal ini.

“Hal yang penting adalah pemahaman masyarakat agar tak jadi korban pinjol. Masyarakat tentu harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjol yang disediakan oleh penyedia jasa,” jelas dia.

Untuk itu, kata Ramadhan, Polri mengingatkan masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol yakni harus mengetahui penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak. Caranya, cek melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat, ada 161 pinjol legal. 

“Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, maka itu diabaikan,” ujarnya.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan, aspek logis yakni jangan mudah dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya, tawaran bunga rendah dan waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data, data kontak yang ada di peminjam atau calon nasabah.

“Di sinilah masuknya legal akses, yang digunakan oleh pinjol untuk menagih, mem-bully, bahkan menista hingga memfitnah. Tujuannya agar para nasabah mau membayar tagihan tersebut,” katanya.

Maka dari itu, Ramadhan mengatakan, aspek legal dan logis ini yang harus diperhatikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Harapannya, ketika masyarakat memahami agar tidak ada korban pinjol ilegal lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya