Didakwa Membunuh Laskar FPI, Dua Polisi Terancam 15 Tahun Bui

Sidang kasus pembunuhan laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Anggota Resmob Polda Metro Jaya Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah bertindak sendirian atau secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Briptu Fikri Ramadhan (dalam dakwaan terpisah) dan Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia), melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atas nama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan dan M. Reza.

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil

Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella termasuk dalam tim yang terdiri 7 orang, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto dan Bripka Guntur Pamungkas melakukan pengintaian terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul, Bogor. 

Kegiatan pengintaian itu sebagai langkah antisipasi Polda Metro Jaya atas dua kali ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab atas panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan menghindari panggilan dengan berbagai alasan. 

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Polisi kemudian menerima informasi dari masyarakat dan media sosial soal rencana aksi di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020, yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis.

"Atas dasar informasi tersebut pihak Polda Metro Jaya mengantisipasinya dengan cara mengambil langkah-langkah secara tertutup dan memerintahkan para anggotanya, yakni terdakwa (Ipda M Yusmin Ohorella), Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, dan Bripka Guntur Pamungkas," kata Jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.

9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!

Ketujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya ini berangkat melakukan pengintaian dengan menggunakan 3 mobil pada Minggu, 6 Desember 2020. Tim Resmob Polda Metro ini akhirnya mengikuti 10 mobil rombongan Habib Rizieq sejak keluar perumahan The Nature Mutiara Sentul pada Minggu tengah malam.

Pada saat mobil Toyota Avanza silver bernomor Pol K 9143 EL yang dikendarai Bripka Faisal Khasbi Alaeya, yang didalamnya terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi sebagai penumpang sedang mengikuti rombongan Habib Rizieq sekira pukul 00.05 Wib pada Senin dini hari 7 Desember, tepatnya di pintu keluar tol Karawang Timur, mobil mereka dihalang-halangi oleh dua mobil yang diduga simpatisan Habib Rizieq.

"Selanjutnya jam 00.30 Wib di Jalan Interchange Kabupaten Karawang, mobil Avanza silver bernomor Pol B 1278 KJD yang dikemudikan anggota FPI menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal Khasbi," paparnya

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Saat polisi mengejar mobil Avanza yang menghalang-halangi pengintaian, tiba-tiba muncul mobil Chevrolet Spin bernomor Pol B 2152 TBM, warna abu-abu dan berhenti di depan Hotel Novotel Karawang. Empat orang turun dari mobil, masing-masing mengeluarkan senjata tajam menghampiri mobil yang dikemudikan Bripka Faisal dan menghujamkan pedang ke kaca depan mobil yang dikendarai Resmob Polda Metro.

"Spontan saksi Bripka Faisal Khasbi menurunkan kaca mobil sebelah kanan kemudian tangan kanannya memegang senjata api dan memberikan tembakan peringatan ke atas sambil berteriak 'Polisi, jangan bergerak' dari lari ke mobil Chevrolet Spin abu-abu," ujar jaksa

"Tiba-tiba dua orang anggota FPI lainnya keluar dari mobil Chevrolet Spin abu-abu menodongkan senjata ke arah mobil Bripka Faisal dan terdengar 3 kali letusan yang mengakibatkan lubang pada bagian kaca depan mobil yang dikendarai Bripka Faisal," imbuhnya

Polisi pembalas tembakan tersebut dua anggota FPI yang hendak melarikan diri dan mengenai anggota FPI Faiz Ahmad Syukur. Selanjutnya mobil laskar FPI melarikan diri dan kembali terjadi aksi kejar-kejaran antara laskar FPI dengan Tim Resmob. 

Saat mobil sejajar, laskar FPI yang duduk di sebelah kiri menodongkan senjata ke arah Bripka Faisal dan seketika Bripka Faisal melakukan perlawanan dengan cara menembak laskar FPI dan menembak ban mobilnya. Namun, mobil Chevrolet Spin yang dikendarai Laskar FPI itu tetap melarikan diri dan masuk pintu Tol Karawang Barat.

Polisi terus mengejar mobil laskar FPI tersebut meski sempat kehilangan jejak. Sampai pada rest area Km 50, mobil Chevrolet Spin yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan dan mengeluarkan asap, mobil tim Resmob pun segera menghampiri mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.
 
"Setelah selesainya penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya, terdakwa, saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi (almarhum), kemudian saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya menghubungi saksi Bripka Adi Ismanto via handphone untuk segera merapat ke Rest Area Km 50, sedangkan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menghubungi saksi Bripka Dodi Agus Supriatno via handphone juga diminta untuk segera merapat ke Rest Area Km 50," ujar jaksa

Dari mobil Chevrolet Spin tersebut, polisi mengamankan empat anggota FPI yang telah melakukan penyerangan kepada petugas. Sedangkan dua anggota FPI lainnya ditemukan sudah tidak bernyawa, atas nama Andi Oktiawan dan Faiz Muhammad Syukur.

Sedangkan empat orang anggota FPI yang masih hidup diminta tiarap dibelakang mobil dalam kondisi masing-masing tangan tidak terikat atau tidak terborgol. Padahal, seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan disekitar antara depan Hotel Novotel dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat dan tidak dibenarkan diberi keleluasaan ketika sudah tertangkap.

"Kemudian oleh terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bersama temannya memerintahkan ke-4 orang anggota FPI tersebut agar berdiri dan disuruh berjalan satu persatu dalam keadaan tanpa di borgol atau di ikat untuk dipindahkan dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver Nomor Pol. B 1519 UTI yang telah dipersiapkan sebelumnya," terang jaksa

Ternyata, belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat benama M. Reza dibantu Lutfil Hakim mencekik leher terdakwa Briptu Fikri Ramadhan. 

Sedangkan anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya anggota FPI lainnya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut terdakwa 

"Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata terdakwa berteriak
"bangg... tolongg bang... senjata saya..." mendengar teriakan tersebut terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Ipda Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan “yang seharusnya" saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengendali kendaraan dan juga sebagai pimpinan rombongan sesuai hirarkhi kepangkatan atau senioritas maka tindakan utama dan pertama yang dilakukan adalah menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan pengeroyokan atau percobaan perampasan senjata tersebut dan kalaupun terpaksa dapat digunakan senjata api hanya untuk sekedar melumpuhkan, mengingat ke 4 (empat) anggota FPI yang dibawa tidak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api," terang jaksa

Terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dinilai tidak melaksanakan pasal 44 ayat (2) Perkap RI nomor 8 tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI. Terdakwa malah membiarkan Ipda Elwira Priadi menembak ke arah Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan hingga tewas

Setelah selesainya penembakan yang dilakukan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) terhadap dua anggota FPI Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan, tiba-tiba terdakwa Briptu Fikri Ramadhan membalikkan badannya dan melakukan penembakan kepada dua anggota FPI lain yakni M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra hingga tewas. 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Ipda Mohammad Yusmin Ohorella serta Ipda Elwira Priadi mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata Jaksa

Perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella (dalam berkas terpisah) diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya