Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan enam tersangka pasca penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta. Dalam kasus ini, Polda Jabar sudah menetapkan tujuh tersangka.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

"Untuk update sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi, selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, di Bandung, Senin, 18 Oktober 2021.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

6 Tersangka Baru

Enam tersangka ini di antaranya pengawas, perekrut Debt Collector dan IT Support. Identitas para tersangka itu antara lain GT selaku Asisten Manajer, AZ selaku HRD, MZ selaku IT Support, RS selaku HRD, AB selaku Desk Collection, EA selaku Team Leader Desk Collection, dan EM selaku Desk Collection.

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024

"Dua orang sebagai human resource dia merekrut di awal, karena penyampaiannya itu yang bersangkutan (debt collector) diterima sebagai call center, bukan sebagai debt collector," katanya.

"Kemudian satu orang kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT Support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka Kasus Pinjol

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menelisik Aktor Utama

Roland menambahkan 79 orang yang sebelumnya telah dipulangkan masih berstatus sebagai saksi dan diminta agar wajib lapor. Sedangkan untuk pengembangan kasus, pihaknya tengah menelisik aktor utama perusahaan yang menaungi mereka.

"Masih kita dalami dulu (owner-nya) diharapkan dalam waktu singkat bisa kita amankan," kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 29 Undang-Undang ITE Junto 45 b Pasal 32 Pasal 34 dengan ancaman pidana dari sembilan tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya