Berkas Irjen Napoleon Aniaya M Kece Dilimpahkan ke Kejaksaan

Irjen Napoleon di dalam penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, telah melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya, terhadap Muhamad Kosman alias M Kece, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

“Sudah dilimpahkan hari Rabu minggu lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Oktober 2021.

Namun, Andi belum mengetahui apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, penyidik Bareskrim masih menunggu hasil kajian berkas tersebut oleh Kejaksaan.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

"Tanya ke Kejagung," ujarnya.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Kejagung Blak-blakan Alasan Periksa Sandra Dewi, Ternyata...

Irjen Napoleon telah menyiapkan kotoran manusia sendiri untuk dilumuri ke Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, tahanan tersangka kasus penodaan agama di Rumah Tahanan Bareskrim. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024