Anggotanya Banting Mahasiswa, Kapolda Banten Dilaporkan ke Propam

Brigradir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo minta maaf
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dilaporkan oleh Poros Mahasiswa Banten ke Divisi Propam Polri buntut dari aksi anggota polisi yang membanting mahasiswa. Aksi kekerasan terhadap mahasiswa terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten beberapa hari lalu.

"(Diadukan karena) melanggar prosedur pengamanan unjuk rasa. Mahasiswa dibanting di Tangerang," kata Ketua Umum Pengurus Pusat POROS Banten, Mukhlas saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 18 Oktober 2021.

Irjen Rudy diadukan terduang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/3726/X/2021/Bagyanduan yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Laporan itu diterima oleh Brigadir Polisi Restu Sunardi pada Senin, 18 Oktober 2021.

MFA (20), mahasiswa yang mendapat tindak kekerasan dari Brigadir NP.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly

Rudy dilaporkan karena dugaan tidak profesional sebagai Kapolda Banten atas tindakan represif dan penyalahgunaan prosedur saat pengamanan massa aksi unjuk rasa di Provinsi Banten yang terus berulang.

”Aksi aparat kepolisian melakukan smackdown di Tangerang bukan peristiwa tunggal,” ujarnya.

Berdasarkan catatan, dalam waktu triwulan ke belakang ada tiga kali kejadian. Pada 13 September 2021, terjadi aksi serupa yakni anggota kepolisian melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa mengenai Anggaran Perjalan Dinas di DPRD Pandeglang.

“Kemudian tindakan diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) PROTAP NO 1 Tahun 2010, menyikapi massa demonstasi terjadi saat aksi yang digelar menyambut HUT ke-21 Provinsi Banten, pada 4 Oktober 2021," jelas dia.

Senior yang Diduga Aniaya Mahasiswa STIP hingga Tewas Ditangkap

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir NP yang membanting mahasiswa pendemo di Pemerintah Kabupaten Tangerang, MFA (21) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa.

“Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Kecelakaan Mobil Tabrak Bus Kuning di Kampus UI, Korban Luka Dievakuasi ke RS

Menurut dia, NP juga menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Banten. Dia bilang, Brigadir NP selama menjalankan tugas dalam mengamankan unjuk rasa tidak mengikuti pedoman atau prosedur yang ditetapkan.

“Saat ini anggota tersebut diperiksa Bidang Propam Polda Banten. Saat itu, yang bersangkutan mengamankan kegiatan unjuk rasa tapi tidak melaksanakan tugas sesuai SOP sehingga pelanggaran prosedur pengamanan. Nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan dari Propam,” ujarnya.

Gelombang Protes Pro-Palestina di AS, Polisi Bubarkan Pakai Granat Kejut
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Polisi Ungkap 4 Mahasiswa Junior STIP Jakarta Batal Dianiaya Seniornya

Polisi menyebut sejatinya ada empat mahasiswa junior lain di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta yang hampir jadi korban seperti Putu Satria Ananta Rustika (19).

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024