Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat menjalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui kenal dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Rita menyampaikan kenal AKP Stepanus Robin dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Mulanya, Rita menjelaskan, pernah ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada September 2020. Keduanya merupakan kader Partai Golkar. Rita mengklaim pertemuan tersebut untuk membahas persoalan partai berlambang pohon beringin.

Saat itu, kata Rita, Azis datang bersama Robin. Di sela-sela pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan mantan penyidik KPK asal Polri tersebut ke Rita.

"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau, Azis, menyampaikan memperkenalkan Pak Robin," kata Rita saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, menuju mobil tahanan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pertemuan itu, lanjut Rita, berlangsung di tempat kunjungan tamu tahanan. Rita adalah terpidana kasus korupsi yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas II Tangerang

"Ruang tamu lapas Tangerang. Cuma bertiga di dalam ruangan," ujarnya.

Jaksa KPK memperdalam kesaksian Rita. Jaksa lantas mencecar mantan Ketua DPD Golkar Kaltim itu mengenai tujuan Azis mendatanginya bersama Robin.

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Menurut Rita, saat itu Robin menyatakan kesediannya membantu penanganan perkara peninjauan kembali (PK) yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

"Beliau bisa bantu-bantu. Terkait kasus suap saya PK (Peninjauan Kembali) di MA," kata Rita.

Sidang Hari Ini, KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Azis Syamsuddin dikabarkan telah bebas dari Lapas Kelas I Tangerang usaidihukum 3,5 tahun penjara pada Februari 2022 lalu karena terbukti menyuap penyidik KPK.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2023