Kapolri Keluarkan TR Gegera Ulah Anak Buah yang Banting Mahasiswa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasis (TR) tentang kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi beberapa hari ini. Telegram ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dalam Telegram itu, Sigit memerintahkan jajaran Bidang Humas agar transparan memberikan informasi tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan oknum polisi. Surat itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

“Memerintahkan Kabid (Kepala Bidang) Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” kata Sigit dalam Telegramnya pada Senin, 18 Oktober 2021.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Mantan Kepala Bareskrim ini menyoroti ada tiga kasus yang menjadi perhatian publik beberapa hari ini, terkait tindakan anggota Polri yang diduga melakukan kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Brigradir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo minta maaf

Photo :
  • VIVA/Sherly
Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Satu, kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polsa Sumut yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Dua, pada 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

“Tiga, pada 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor,” ujarnya.

Dengan demikian, Sigit meminta para Kapolda untuk mencegah hal serupa agar tidak terulang kembali. Maka, diperintahkan kepada Kepala Kapolda mengambil tindakan tegas agar ada kepastian hukum.

"Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat," jelas dia.

Selain itu, kata Sigit, memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” katanya.

Selain itu, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi.

“Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa,” ucapnya.

Selanjutnya, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

“Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan,” katanya.

Sigit kemudian memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

“Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya,” tandasnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya