Kejagung Klarifikasi Kabar Aset Terdakwa Jiwasraya Disetor ke Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengklarifikasi proses eksekusi terhadap sejumlah aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp11,697 miliar usai perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurut Leonard, uang tersebut belum disetorkan ke kas negara melainkan tengah dalam proses pelelangan.

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Butuh Waktu Lama

Leonard menuturkan proses pelelangan akan memakan waktu lama lantaran jumlah aset yang disita terlampau banyak. Selain itu, lanjut dia, aset itu tersebar di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia sehingga pelelangan tak dapat dilakukan dengan cepat.

2 Alasan Kejagung Masih jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik Versi Indikator

"Jumlah barang yang dilelang sangat banyak, kurang lebih 1.200 item. Terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," katanya.

Baca juga: Koruptor Melawan, Ini Saran Guru Besar Pidana ke Kejagung

Leonard meralat pernyataan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, yang menyebut aset tersebut telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Dalam data rampasan tersebut, tercatat bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetorkan uang rupiah sebesar Rp10,79 miliar terkait kasus tersebut.

Penyetoran itu dilakukan pada 7 September 2021 dengan jumlah-jumlah berbeda untuk para terpidana. Dalam valuta asing, aset mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan adalah yang terbanyak dieksekusi, yakni sebanyak Rp6,2 miliar.

Kedua, nilai aset milik mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam MInera, Heru Hidayat senilai RP3,71 miliar. Lalu, aset milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sebesar Rp158,94 juta; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim sebesar Rp145,1 juta.

Sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, sebesar Rp18,3 juta dan terakhir milik Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebesar Rp501,9 juta.

Sementara, sitaan dalam bentuk mata uang asing yang dieksekusi pada 21 September 2021 keseluruhannya sebesar Rp902,81 juat. Aset itu terbagi atas milik Benny Tjrokrosaputro sebesar Rp140,45 juta dan Heru Hidayat sebanyak Rp762,36 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya