Bobby Curhat Pengelolaan Parkir: Saya Enggak Tahu Berapa Dapatnya

Wali Kota Medan Bobby Nasution menjajal alat pembayaran biaya parkir secara nontunai dalam forum peresmian kebijakan pembayaran parkir tanpa uang tunai itu di Kota Medan, Senin, 18 Oktober 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution membuat terobosan berupa penerapan pembayaran secara nontunai biaya parkir di sejumlah ruas di Kota Medan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) setempat.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Bobby mengatakan, pembayaran dengan sistem e-parking dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dan diklaim akan lebih transparan serta mencegah kebocoran PAD di sektor perparkiran.

"Tentunya ini menjadi tranparansi pemasukan daerah, yang selama ini juga ngawang-ngawang (tidak jelas)," kata Bobby Nasution saat acara peresmian parkir nontunai di Kota Medan, Senin, 18 Oktober 2021.

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Bobby menjamin tidak akan menyingkirkan petugas parkir setelah e-parking diterapkan. Para juru parkir dilatih untuk mengoperasikan alat pembayaran nontunai untuk parkir di tepi jalan umum di Kota Medan.

Sistem ini, katanya, dapat menyelamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran, yang tidak tahu ke mana uangnya. Dengan pembayaran nontunai jumlah retribusi parkir yang dikutip dapat dikontrol dengan mudah.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

"Saya wali kota enggak tahu berapa satu ruas jalan dapatnya. Biar saya tahu, dibuat digitalisasi, dibuat transparan, bukan hanya yang tahu Dishub, tapi seluruh internal dan masyarakat semua tahu, berapa sebenarnya pendapatan sehari, ini bisa di-monitoring," sebut Bobby.

Tak menyingkirkan juru parkir

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution

Photo :
  • Instagram BobbyNst

Bobby mengungkapkan, peningkatan PAD menjadi programnya sebagai Wali Kota Medan sehingga dapat digunakan untuk pembangunan di ibu kota Sumatera Utara itu. Dia mengingatkan, upaya meningkatkan PAD bukan berarti mengorbankan pelayanan publik, melainkan justru menjadi lebih baik.

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir, katanya, hanya untuk pemungutan, sedangkan tarif masih mengacu kepada Peraturan Daerah. Semua juru parkir resmi di Kota Medan tetap diberdayakan karena sistem digital itu tetap melibatkan petugas parkir.

"Jadi, bukan seperti yang ada di tol: tidak ada petugas, langsung tap (menyentuhkan kartu pembayaran nontunai pada perangkat pemindai); atau di mal menggunakan QRIS, atau uang elektronik yang tidak menggunakan petugas," kata Bobby.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya