PKS Kritik Pemerintah gara-gara Geser Hari Libur Maulid Nabi

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan keputusan Pemerintah yang menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad 1443 Hijriah yang mestinya pada 19 Oktober 2021 namun digeser menjadi 20 Oktober 2021.

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

Jika memang alasannya untuk mewaspadai meningkatnya penularan COVID-19, kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu, mestinya berbanding lurus dengan kebijakan lainnya. Namun yang mengherankan adalah hari libur Maulid Nabi Muhammad digeser dengan alasan waspada penularan COVID-19, tetapi pemerintah justru melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hidayat merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menyebut Pemerintah tak lagi main-main dalam penanganan COVID-19. 

PKS: Israel Biang Kerok Instabilitas Timur Tengah dan Ancaman Perdamaian Dunia

"Kita memang harus waspada. Tapi kalau Pemerintah malah memperlonggar PPKM&syarat bepergian, Jam buka restoran/mall diperpanjang, sekolah dibolehkan PTM, dan turis asing diizinkan datang, hanya libur Maulid yang tetap digeser, itu semua 'main-main lagi', atau 'tidak main-main' lagi?" tulis Hidayat, dalam akun Twitter-nya, yang dikutip pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Hidayat Nur Wahid di Senayan, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Eduward Ambarita
PKS Tak Jagokan Anies Baswedan Maju Pilkada DKI tapi Tiga Sosok Ini

Libur maulid nabi yang mulanya jatuh pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi 20 Oktober 2021. Meski demikian, seluruh umat Islam tetap dapat merayakan Maulid Nabi 2021 sesuai dengan kalender hijriah.

Kebijakan perubahan hari libur Maulid Nabi 2021 ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, kebijakan dalam menggeser hari libur ini merupakan upaya pencegahan, penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru COVID-19 pada hari libur maulid nabi. Perubahan hari libur dan cuti bersama diharapkan dapat mengurangi mobilitas dan potensi penularan COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya