Aturan Digital Disiapkan, Media dan Platform Harus Saling Untung

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Dok. Kominfo

VIVA – Aturan mengenai hak penerbit atau publisher right, kini tengah disiapkan. Ada kesepahaman pandangan antara Kementerian Kominfo dengan Dewan Pers. Agar, industri media dengan platform digital, bisa sama-sama saling menguntungkan.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Kesepahaman mengenai aturan ini, setelah Menkominfo Johnny G Plate bertemu dengan Dewan Pers pada Selasa 19 Oktober 2021. Agar ruang digital bisa memberi manfaat untuk semua.

"Pemerintah akan menindaklanjuti untuk memastikan hilir ruang digital bermanfaat, punya medan tempur yang sama dan seimbang," kata Menkominfo Johnny G Plate.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, perwakilan Dewan Pers, dan perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia.

Hubungan Saling Menguntungkan

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Dewan Pers dalam usulannya, menginginkan agar ada aturan hubungan antara media massa dengan platform digital. Harus ada pembagian yang saling menguntungkan keduanya.

Dengan usulan tersebut, pemerintah mempersiapkan aturan hukumnya. Apakah nantinya akan membuat undang-undang baru, revisi perundang-undangna yang ada, atau cukup dengan peraturan pemerintah.

Maka ke depannya, apabila aturan ini disahkan maka otomatis hubungan antara media dengan platform digital seperti facebook, googl dan twitter, mulai berlaku.

Menteri Johnny berharap, dengan aturan seperti ini maka relasi bisnis tetap berlangsung dan memberi manfaat secara berimbang.

"Ini semua harus diatur dengan baik supaya kehidupan media dan platform digital berkembang dengan baik, agar konvergensi terjaga, bisa sama-sama tumbuh, supaya persaingan seimbang dan lapangan yg lebih adil," katanya.

Sementara Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan, peraturan ini adalah untuk membuat hubungan yang setara.

"Regulasi ini menghadirkan proses transparan terkait berbagi konten (content sharing), harus menghasilkan pembagian keuntungan yang berarti untuk kedua pihak," jelas Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya